Palangka RayaSlider
Tinggal 2 PN di Kalteng Yang Belum Capai Akreditasi A Excellent
Arief Supratman Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng |
Palangka Raya,GK – Palayanan peradilan yang bermutu prima dan performa kinerja aparat yang mumpuni dan handal diyakini menjadi tolak ukur keberhasilan peradilan dan juga kepuasan bagi para pencari kedalian. Melalui program akreditasi penjaminan mutu, seluruh Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh tanah air didorong dan dibina untuk meraih akreditasi terbaik dan tanpa cacat.
Di Kalimantan Tengah , hingga pertengahan Agustus 2017, hanya tinggal dua Pengadilan Negeri yang belum meraih akreditasi yang disyaratkan Dirjen Badan Peradilan Umum RI. Kedua pengadilan negeri tersebut adalah Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Selebihnya sebanyak lima pengadilan negeri yakni Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Buntok, Sampit, Pangkalan Bun dan Pengadilan Negeri Kasongan telah menikmati peraihan akreditasi ini dengan nilai A Excellent.
Kepada Gerakkalteng.com, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Arief Supratman menegaskan, lima pengadilan negeri di Kalteng telah ikut dan dapat nilai A excellent dan menyisakan dua pengadilan negeri lainnya yakni PN Palangkaraya dan PN Tamiang Layang. Dijelaskan Arief, belum berhasilnya kedua lembaga tersebut meraih akreditasi A diakibatkan masalah kekurangan personil dan memiliki permasalahan yang cukup berat. Keduanya, masih dalam tahap pembinaan dan masih menunggu prosentase. Karena memiliki persoalan yang pelik, Pengadilan Tinggi Kalteng selaku Pembina harus sabar dan teliti dan juga mengarahkan dengan normal dan wajar.
“Walau demikian, hal yang perlu ditekankan adalah pemenuhan akreditasi ini merupakan hal yang tidak bisa ditunda dan diabaikan karena merupakan potret Mahkamah Agung kepada pencari keadilan”, jelasnya.
Dalam setiap penilaian sebelumnya, Pengadilan tinggi akan terus mengevaluasi mengenai adminsitrasi, kinerja, pelayanan dan standar sarana dan mengukurnya dalam beberapa indikator. Indikator itu diantaranya adalah banyak sedikitnya pengaduan yang masuk kepada Pengadilan Tinggi. Pihaknya akan terus membina dan memberikan masukan serta menyempurnakan keadaan sesuai yang diinginkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum.
Ia menambahkan , pencapaian akreditasi ini merupakan jurnal atau perjalanan dalam pengabdian mulai dari teknis pemeriksaan perkara, administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Negeri yang mendapatkan akreditasi akan mendapatkan kontrak enam bulan untuk dilakukan audit kembali.
Lebih jauh Arief Supratman menegaskan dalam misi peraihan akreditasi ini, jajaran pengadilan Tinggi dan Negeri di seluruh nusantara memiliki tujuan untuk merubah paradigma yang selama ini melekat di masyarakat yang terkesan seram dan menakutkan seperti halnya masuk dalam penjara menjadi paradigma baru.
“Melalui kerja keras dan ketekunan, seluruh pengadilan di Indonesia akan merubahnya menjadi paradigma pengadilan yang merupakan rumah damai bagi siapa saja dan bagi etnis manapun untuk memperjuangkan hak tentang hal hal yang menjadi urusannya di pengadilan”, tegasnya.
Jajarannya berkeyakinan bahwa dengan pelayanan yang baik, prosedur yang transparan, sarana yang sesuai standar pasti akan memuaskan pencari keadilan sesuai keinginannya khususnya yang bersangkutan dengan perkara. (Sogi)