HEADLINEKorupsi

Jaksa Katingan Eksekusi Kades Korup Desa Tewang Beringin

"Sehingga terdakwa Adae Enel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen)," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, melalui rilis yang diterima, Selasa 17 Mei 2022.

FOTO Dokumen Kejari Katingan – Mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Adae Enel alias Agus saat di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengeksekusi Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atas nama Adae Enel alias Agus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Selasa 17 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, mengatakan Adae Enel adalah merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Dijelaskan bahwa terpidana tersebut di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022, yang mana dalam putusannya, Majelis Hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022, sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

“Sehingga terdakwa Adae Enel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, melalui rilis yang diterima, Selasa 17 Mei 2022.

Lanjutnya menambahkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dalam perkara ini juga, selain Adae Enel terdapat 1 orang terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yakni terdakwa Hermisu alias Dody selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019, yang mana saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi,” tegas Erfandie Rusdy Quiliem.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen) berawal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2020 dan dari perjalanan kasus tersebut penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.

“Yakni Adae Enel dan Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019 atas Hermisu alias Dody,” pungkasnya. (Tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!