KatinganSlider

Sakariyas Resmikan Unit Layanan Sms Pengaduan Korsa Linmas

Kasongan,GK – Kedepan berbagai gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban hingga potensi bencana di tingkat akar rumput bakal cepat terdeteksi. Seiring hadirnya unit layanan SMS pengaduan korsa lindungan masyarakat (Linmas) di Kabupaten Katingan.

Layanan itu bertujuan untuk memberikan respon cepat masyarakat, satuan Linmas hingga perangkat desa di wilayah kerja masing-masing.
Bupati Katingan Sakariyas mengharapkan, kehadiran unit layanan SMS pengaduan korsa Linmas mampu menjawab berbagai permasalahan di tingkat desa/kelurahan di daerahnya ke depan. Sehingga upaya penanganan bisa dilakukan dengan cepat sekaligus meminimalisir dampak negatif atau kerugian yang ditimbulkan.
“Berbagai masalah terkait kamtibmas maupun gangguan berupa bencana diharapkan segera dilapor dan dikoordinasikan oleh unit layanan ini dengan pihak terkait,” pintanya saat resmikan unit layanan SMS pengaduan korsa Linmas di Aula BPKAD Katingan, Jumat (13/10).
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan jelas memaparkan tugas dan fungsi satuan Linmas. Mulai membantu penanggulangan bencana, Kamtibmas, kegiatan sosial kemasyarakat, hingga penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu serta pertahanan negara.
“Kita sadari bahwa tupoksi yang diemban satuan Linmas cukup berat. Maka pemerintah dirasa perlu memberikan perhatian berupa fasilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” imbuhnya.
Sakariyas mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat Katingan pro aktif melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas maupun berbagai masalah yang terkait kemaslahatan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Bisa disampaikan kepada aparat desa maupun unit layanan pengaduan ini. Mari kita bersama-sama lebih pekan dan peduli terhadap lingkungan sekitar, seperti mengakitkan Siskamling di tingkat RT/RW masing-masing,” pintanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Katingan, Rentas menuturkan, unit layanan SMS pengaduan korsa tersebut harus mendapat perhatian penuh dari kepala desa maupun lurah. Sebab mereka merupakan inisiator dan penggerak dalam pelaksanaan siskamling.
“Kita ketahui bahwa sampai saat ini jumlah tenaga linmas yang tersedia di lapangan sangatlah minim. Bahkan dalam satu desa cuma mempunyai tenaga Linmas sebanyak empat orang saja.
“Selama ini sumber pembiayaannya dibebankan kepada alokasi dana desa (ADD). Ini merupakan upaya awal Pemkab Katingan untuk mengaktifkan kembali satuan Linmas di seluruh wilayah,” katanya.
Dirinya berharap, ke depan jumlah dan kemampuan anggota satuan Linmas dalat ditingkatkan sesuai kebutuhan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
“Perlu juga meningkatkan fasilitas penunjang pelaksanaan tugas di lapangan. Intinya mereka bisa lebih diperhatikan lebih baik lagi,” pungkasnya. (BS/TOBU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!