KapuasSlider

Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisai Di Pemkab Kapuas

Kuala Kapuas,GK– Satuan Tugas (SATGAS) Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kapuas, yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Ir. H Muhajirin MP, Selasa (31/10).
Peserta  Sosialisasi terdiri dari para Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Kepala Sekolah, Ketua Komite sekolah, dan Pendamping Desa se Kabupaten Kapuas, sementara itu bertindak sebagai penceramah/pemateri dari Irwasda Polda Kalteng, Inspektorat Provinsi Kalimantan tengah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dan Ombudsman. Sementara itu materi pokok yang disampaikan berkaitan dengan bidang pengelolaan pendidikan dan dana desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin menegaskan bahwa perbuatan pungli merupakan perbuatan yang sudah lama dilakukan bahkan merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh oknum aparatur penyelenggara Negara dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang pelayanan.
Dengan adanya sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli) diharapkan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam pelayanan kepada masyarakat sudah tidak ada lagi, dia juga berharap agar semua komponen masyarakat dan juga keterpaduan semua pihak dalam penanganan pemberantasan pungli dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Dikesempatan itu juga dia menghimbau kepada seluruh apartur Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun, dan kepada seluruh lapisan masyarakat dia berharap ikut untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada oknum aparatur Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati H Muhajirin mengharapkan kepada seluruh peserta agar apa yang didapatkan dari sosialisasi tersebut, nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan jajaranya masing-masing serta mematuhi sistim dan prosedur pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan ketulusan dan keihklasan sehingga terhindar dari perbuatan yang tercela dan melanggar hukum” pungkasnya.(Sogi

)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!