KatinganSlider

8 Desa Tuntut Plasma PT.Arjuna Utama Sawit

KASONGAN,GK – Ratusan masyarakat Kecamatan Kamipang menuntut haknya mendapatkan lahan plasma yang pernah dijanjikan PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit itu sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.
Camat Kamipang Sukarti Alijat menuturkan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Selama menjadi camat, pihaknya telah melaksanakan beberapa rapat guna memfasilitasi tuntutan masyatakat kepada PT AUS.
“Sebelum saya menjadi camat permasalahan ini sudah ada. Dari beberapa rapat itu, tidak pernah ada hasil yang memuaskan masyatakat. Makanya kita coba meminta bantuan Pemkab Katingan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya, Senin (6/11).
Hingga saat ini, katanya, PT AUS terkesan mengobral janji palsu kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat sudah kenyang dicekoki berbagai alasan yang tidak kunjung terealisasi selama bertahun-tahun.
“Sudah hampir 20 tahun janji perusahaan terhadap plasma tidak pernah terealisasi. Bahkan PT Arjuna pernah juga menawarkan solusi berupa perjanjian tukar guling lahan yang bakal dijadikan lahan plasma, tapi semua itu hanya janji palsu,” bebernya.
Selama menjadi camat, dirinya selalu mendesak janji tersebut kepada pihak perusahaan. Bahkan mewajibkan PT AUS untuk melaporkan perkembangan lahan plasma masyarakat setiap bulannya. Berdasar informasi terakhir, pihak perusahaan sudah membuka lahan secara bertahap dari Desa Jahanjang ke arah Selatan.
“Yang saya khawatirkan apakah perusahaan ini benar-benar konsekuen dengan janjinya. Kalaupun sudah membuka lahan, apakah sesuai dengan izin HGU dan titik koordinat, karena ditakutkan malah menyasar areal lahan masyarakat,” imbuhnya.
Pencaplokan lahan masyarakat sudah pernah terjadi lima tahun lalu. Pemilik tanah dijanjikan ganti rugi lahan (GRL), namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan. Pihak perusahaan berdalih, belum direalisasikannya plasma kelapa sawit akibat lahan yang tersedia tidak subur.
“Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan masyarakat dengan perusahaan ini. Makanya masyarakat di delapan desa kompak ingin menggugat PT AUS. Dua desa lainnya sudah, yakni Asem Kumbang dan Telaga sekarang lagi dalam proses hukum melalui pengacaranya masing-masing,” tukasnya.
Sedangkan masyarakat delapan desa yaitu mulai Galinggang, Jahanjang, Baun Bango, Tumbang Runen, Parupuk, Tampelas dan Desa Telaga dalam waktu dekat juga bakal menggugat. Adapun warga delapan desa yang terdata masuk program plasma berjumlah sekitar 1.700  orang.
“Satu kepala keluarga dijatah dua hektare, kalau ditotal maka lahan plasma yang harus disediakan sekitar 3.400 hektare. Ditambah plasma lain maka totalnya sekitar 4.000 hektare. Warga kita ini sudah muak sebenarnya dengan janji-janji tersebut. Aksi demo hingga menutup paksa jalan perusahaan sudah sering dilakukan, tapi tidak pernah direspon positif oleh PT AUS,” tukasnya.
Selaku kepala wilayah, Sukarti meminta agar PT AUS segera menyalurkan kewajiban perusahaannya tersebut kepada masyarakat. Dengan harapan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Delapan desa itu semuanya masuk ke dalam HGU PT AUS, sedangkan perusahaan sawit lainnya cuma masuk wilayah Desa Galinggang. Kalau perusahaan ini sesuai prosedur, anehnya PT AUS ini saja kok 10 tahun beroperasi tidak ada plasmanya sama sekali,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!