Kalimantan TengahKatinganSlider
PBS perkebunan Sawit PT PSAM Banyak Rugikan Masyarakat
KASONGAN,GK – Perusahaan PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang bergerak disektor perkebunan sawit, berada di kawasan desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei, membuat warga merasa dirugikan dari kerja perusahaan yang membuka lahan kawasan perkebunan.
Warga merasa dirugikan karena pihak perusahaan tersebut menggusur tanah milik warga sekitar tanpa ada janji ataupun pembelian dengan pemilik tanah sebelumnya.
Bahkan baru-baru ini PT. PSAM melakukan penggusuran ditanah warga dan menutup aliran induk sungai hambei yang berada di Tumbang Kaman dengan desa Labehu Kecamatan Sanaman Mantikei, dimana sungai hambei tersebut mengalir ke sungai samba yang merupakan satu aliran dengan sungai katingan.
Joni Setiawan warga desa Tumbang Manggu menyampaikan adanya penggusuran tanah yang merupakan milik Dius Upek Magat (Alm) yang kini dikuasai oleh ahli waris, kamis (23/11/2017).
“Tanah ini adalah milik almarhum ayah saya, dimana saat ini sudah dikuasi oleh kami selaku ahli waris,”Ujarnya
“Tanah ini adalah milik almarhum ayah saya, dimana saat ini sudah dikuasi oleh kami selaku ahli waris,”Ujarnya
Joni mengatakan bahwa pihak perusahaan PT. PSAM telah menggusur tanah dengan seluas kurang lebih 12,44 H, yang merupaka tanah milik keluarga.
Ia merasa dirugikan karena sebelumnya tidak ada menjual tanah kepada pihak perusahaan.
Dari penggusuran tanah tersebut banyak tanaman tumbuhan yang hilang, sebanyak 35 jenis tanaman yang ditanam hilang digusur pihak perusahaan, diantaranya seperti pohon durian, langsat, nangka, tanggu/duku, cempedak hingga pohon karet yang sudah panen sejak dulu sekitar 10 ribu pohon.
“Selain menggusur tanaman ditanah kami tersebut, luar biasanya lagi pihak perusahaan menutup aliran induk sungai hambei,”Imbuhnya
Ia merasa dirugikan karena sebelumnya tidak ada menjual tanah kepada pihak perusahaan.
Dari penggusuran tanah tersebut banyak tanaman tumbuhan yang hilang, sebanyak 35 jenis tanaman yang ditanam hilang digusur pihak perusahaan, diantaranya seperti pohon durian, langsat, nangka, tanggu/duku, cempedak hingga pohon karet yang sudah panen sejak dulu sekitar 10 ribu pohon.
“Selain menggusur tanaman ditanah kami tersebut, luar biasanya lagi pihak perusahaan menutup aliran induk sungai hambei,”Imbuhnya
Kondisi tanah tersebut sudah diperiksa oleh pihak desa Tumbang Manggu dan membenarkan adanya penggusuran di tanah tersebut.
Kepala Desa Tumbang Manggu Herlianto A. Luhing membenarkan adanya penggusuran tanah tersebut.
“Kemarin saat ada laporan diri pihak keluarga kami diminta untuk melihat kondisi dari lahan itu, setelah kami cek kondisi dilapanga memang benar sudah digusur,”Terangnya
“Kemarin saat ada laporan diri pihak keluarga kami diminta untuk melihat kondisi dari lahan itu, setelah kami cek kondisi dilapanga memang benar sudah digusur,”Terangnya
Dia menerangkan bahwa dari hasil perhitungan saat pihak desa melakukuan penghitungan luasan lahan sekitar 12,44 H yang terkena gusuran.
“Sifat gusuran mereka itu masuk-masuk terus,”Ucapnya
“Sifat gusuran mereka itu masuk-masuk terus,”Ucapnya
Bahkan Kepala Desa Tumbang Manggu ini mengakui, bahwa setiap hari masyarakat datang ke kantor desa melaporkan bahwa lahan mereka terkena gusur padahal mereka tidak pernah merasa menjual.
“Ada juga warga yang menjual tanah kepada pihak PT. PSAM dan pihak perusahanan sudab mengukut tetapi diluar hak guna usaha (HGU), setelah dilapangan mereka tetap gusur lahan itu,”tambanya
Realita saat ini, lanjutnya bahwa keberadaan PT. PSAM menciptakan konflik ditengah masyarakat turutama keluarga.
“Kalau laporan secara lisan bahwa tanah milik masyarakat digusur sudah sering,”Sampainya
“Kalau laporan secara lisan bahwa tanah milik masyarakat digusur sudah sering,”Sampainya
Adanya laporan dari masyarakat tersebut pihak desa tidak berani melakukan apa-apa.
“sepanjang perusahaan itu melakukan ganti rugi tanam tumbuh, mereka meminta tanda tangan kepala desa dan mantir adat, kemudian sebenarnya surat keterangan tanah (SKT) yang sudah ditandatangani camat, manager perusahaan, kepala desa itu sebenarnya harus diserahkan untuk dijadikan arsip desa, tapi faktanya pihak perusahaan tidak ada menyerahkan,”Tandasnya
“sepanjang perusahaan itu melakukan ganti rugi tanam tumbuh, mereka meminta tanda tangan kepala desa dan mantir adat, kemudian sebenarnya surat keterangan tanah (SKT) yang sudah ditandatangani camat, manager perusahaan, kepala desa itu sebenarnya harus diserahkan untuk dijadikan arsip desa, tapi faktanya pihak perusahaan tidak ada menyerahkan,”Tandasnya
Dari Keterangan kepala desa tersebut, bahwa pihak perusahaan selalu meminta agar desa melakukan mediasi dengan masyarakat, akan tetapi tidak adanya SKT sebagai arsip desa pihaknya menolak karna tidak ada data yang real.
Keterangan dari Kepala Desa bahwa ketika pihak perusahaan membeli tanah milik warga tidak pernah melibatkan pemerintah desa, hanya adanya pembeli dan penjual. “sehingga setiap mereka melakukan penggusuran pasti ada masyarakat sekitar yang komplin,”Imbuhnya(Tobu)