Palangka RayaSlider

Wawali Kota Menindaklanjuti Temuan BPK-RI Dalam Rangka Peningkatan Opini

Palangka Raya,GK– Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan acara gelar pengawasan dan tindaklanjut rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (7/12/2017).

Rapat yang dibuka oleh Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mewakili walikota dihadiri oleh seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), camat, lurah, dan para kepala sekolah.

Dalam sambutannya Mofit Saptono mengatakan sesuai aturan temuan hasil audit BPK paling lambat 60 hari kalender harus ditindaklanjuti, namun hingga saat ini masih banyak yang belum ditindaklanjuti, khususnya temuan soal administrasi.

Karena itu melalui gelar pengawasan ini diharapkan semua SOPD harus melakukan langkah strategis dan upaya konkrit untuk menyelesaikan temuan BPK dalam rangka peningkatan opini BPK dengan cara menindaklanjuti temuan BPK secara tuntas dan menyeluruh.

Mofit menjelaskan tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan cermin dan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pemberentasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Selain itu dengan ditindaklanjutinya temuan BPK diharapkan bisa mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.

Dengan adanya gelar pengawasan dan penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan seperti ini diharapkan di masa mendatang tidak terulang lagi saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, BPKP, inspektorat provinsi dan kota.

“Oleh karena itu diharapkan semua kepala SOPD sungguh-sungguh mempelajari laporan hasil pemeriksaan dan menjadikan laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran SOPD di masa yang akan datang,” pesannya. (MCIM/repost/sogi-gk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!