HEADLINEKatingan

Edarkan 3 Paket Sabu, IRT Dibekuk Polisi

KASONGAN,GK- Emie Wati Binti Zakaris J (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar narkotaka jenis sabu berhasil ditangkap oleh pihak Kapolsek Kecamatan Katingan Tengah, Jum’at (12/1/2018)

Seorang ibu rumah tangga asal desa Rantau Pukau yang beralamat di Desa Samba Danum Rt. 08, Kecamatan Katingan Tengah harus berhadapan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan membawa barang bukti berupa sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto ketika di konfirmasi, Sabtu (13/1/2018) membenarkan penangkapan terhadap IRT yang mengedar sabu-sabu.

Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto menyampaikan, penangkapan bermula Satresnarkoba Katingan pada Jum’at (12/1/2018), mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang menyimpan dan mengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Katingan Tengah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dinyatakan benar,”Ungkapnya

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut lanjutnya, bahwa wanita ini diketahui akan menjual narkotia jenis sabu ke daerah samba katung.
“Saat melakukan penyelidikan dan kita amati serta melakukan pembututan terhadap perempuan yang diduga mengedar narkotikan jenis sabu tersebut, dan terlihat perempuan yang diduga akan mengedar sabu ini melakukan transaksi kepada seseorang,”Beber Kapolsek

“Saat transaksi terjadi Satresnarkoba res Katingan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilanjutkan dibadan serta kendaraan tersangka dimana saat itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat dan Kepala Desa dan barang bukti berhasil ditemukan,”Pungkasnya

Ipda Adhy Heriyanto menuturkan barang bukti yang berhasil diamakan yaitu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,66 Gr (nol koma enam puluh enam gram),1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hijau dengan Nomor Kendaraan DA 6909 QJ, 1 (satu) buah HP type Nokia 105 warna putih dengan nomor HP 082251671235, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik,1 (satu) lembar gulungan timah rokok, 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip kecil ukuran 3×5, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat tanpa merk, 1 (satu) buah korek api gas warna biru merek TOKAI.

“Tersangka saat ini diamankan ke Kantor Res Katingan gun penyidikan lebih lanjut, tersangaka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Imbuhnya

Atas kejadian tersebut Kasat Resnarkoba Res Katingan bersama anggota Satresnarkoba akan melakukan upaya pengembangan terhadap perkara, untuk mengusut dari mana asalnya Narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh tersangka.
(Tobu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!