Palangka Raya

Desperindag Terus Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

PALANGKA RAYA,GK-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, akan terus memantau peredaran minuman beralkohol di wilayah kota setempat, termasuk kepatuhan bagi para pelaku usaha minuman beralkohol (Minol) untuk bisa menjual pada segmen yang telah ditentukan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, ketika dikonfirmasi seputaran peredaran minuman beralkohol, Selasa (30/1).
Dikatakan Aratuni, pihaknya sejak lama telah membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi keberadaan toko-toko penjual minuman berarkohol, terutama berkenaan dengan aturan dalam penjualan minuman beralkohol.
“Disamping kita sudah menyurati semua toko tentang aturan yang ditetapkan. Disisi lain sosialisasi terus dilakukan agar para pelaku usaha dibidang tersebut untuk selalu mentaati aturan yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Hasil ketentuan dan aturan dalam hal penjualan minuman beralkohol lanjut Aratuni, diantaranya jarak tempat usaha yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan, sekolah maupun perguruan tinggi. Sekurang-kurangnya dengan radius 100 meter. Kemudian minuman berarkohol tidak bisa dijual pada segmen pelajar maupun mahasiswa.
“Secara keseluruhan pemilik usaha minuman beralkohol sudah mengetahui ketentuan dalam penjualan maupun peredaran minuman yang beralkohol. Kita akan terus menyikapi aturan yang sudah ditentukan tersebut sejauhmana ditaati,”tegasnya.
Ditambahkan Aratuni, jika nantinya ada pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan, baik menjual ke segmen yang dilarang ataupun memajang maupun kedapatan menjual secara sembunyi-sembunyi minuman beralkohol yang dilarang peredarannya, maka sudah pasti akan.ditindak secara tegas.
“Pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol juga bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi perijinan yang harus dimiliki, mengingat minuman beralkohol merupakan jenis barang yang diawasi dan dikendalikan,”bebernya.
Disampaikan Aratuni, sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.Maka pelaku usaha minuman beralkohol, salah satunya harus memenuhi ketentuan dalam usahanya, seperti wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) sebagai distributor dan sub distributor minol.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!