Palangka Raya
Perekaman e-KTP Usia 17 Cenderung Meningkat
PALANGKA RAYA,GK-Permohonan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada usia pemula (17 tahun) di Kota Palangka Raya ada kecenderungan meningkat.
Menurut Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Lukmanul Hakim mengatakan, kecenderungan adanya peningkatan permohonan perekaman e-KTP pada usia pemula tersebut, bukan dipengaruhi karena Kota Palangka Raya bersiap menghadapi Pilkada serentak 2018, namun lebih dikarenakan mulai sadarnya masyarakat tentang manfaat dari identitas e-KTP
“Setidaknya sampai saat ini jumlah pemohon perekaman e-KTP pada usia 17 tahun sudah mencapai angka 1.000 orang. Ini akan terus bertambah, karena hampir saban harinya ada yang bermohon perekaman,”ungkapnya, Kamis (25/1).
Lebih lanjut Lukmanul mengungkapkan, adanya peningkatan pemohon perekaman e-KTP pada usia 17 tahun di Kota Palangka Raya juga dipengaruhi dari sejak dibukanya pelayanan Sabtu-Minggu oleh Disdukcapil yang dikhususkan bagi para pelajar yang sudah berusia tepat 17 tahun.
“Mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tentu langsung mendapatkan surat keterangan (Suket) dan itu menadakan bahwa mereka sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan untuk mendapatkan e-KTPnya, tentu harus menunggu daftar antrean sesuai dengan ketersediaan blangko e-KTP yang ada pada Disdukcapil,”ujarnya lagi.
Terlebih tambah Lukmanul, bahwa saat ini Disdukcapil Kota Palangka Raya mengalami kendala setelah menempati kantor baru yang beralamat di Jalan G. Obos XI atau jalur lingkar dalam menunju Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Kendala tersebut yakni kurangnya pasokan daya listrik.
“Kurangnya pasokan daya listrik menjadi kendala saat kami menempati kantor baru ini, terutama ketika ingin melakukan proses pencetakan e-KTP Elektronik, dimana perangkat pendukung, seperti komputer, server, dan peralatan penunjang lainnya tidak mampu beroperasi secara maksimal,”bebernya
Dengan kondisi tersebut kata dia, maka sedikit banyak akan mempengaruhi segi kinerja maupun pelayanan. Itu terlihat ketika ingin melakukan pengecekan hasil data kependudukan, hasil perekaman e-KTP, dan data keterangan kependudukan lainnya tidak dapat diproses.
Dijelaskan, daya listrik yang ada di kantor baru Disdukcapil hanya berkekuatan daya 23.000 VA. Padahal untuk dapat mengoperasionalkan perangkat keras (elektronik), seperti komputer yang terkoneksi dengan server pusat membutuhkan daya minimal 65.000 VA.
Disdukcapil Palangka Raya itu sendiri sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, terutama terkait kendala yang terjadi dimana Disdukcapil Palangka Raya masih belum bisa memaksimalkan hasil dari permohonan data kependudukan di Palangka Raya.
“Disamping itu kita sudah bermohon dengan pihak PLN Palangka Raya untuk melakukan penambahan daya secepatnya. Hanya saja pihak PLN masih butuh proses terutama berkaitan dengan infrastruktur penunjang kelistrikan yang harus dipersiapkan secara lengkap. Jadi masyarakat dimohon bersabar, yang pasti proses pelayanan kependudukan tetap berjalan seperti biasa,”tutupnya.(sog)