HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Dokter Spesialis RSUD Doris Sylvanus Persoalkan Beda Honor

PALANGKA RAYA, Gerak Kalteng-Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Gubernur No.58 tahun 2014 mengatur tentang pemberian tambahan bagi penghasilan dokter spesialis dan dokter umum.

Yangmana dalam ketentuan dalam pasal 5 menjelaska, pemberian tambahan bagi penghasilan dokter spesialis sebesar Rp.12 juta dan tambahan penghasilan bagi dokter sebesar Rp.5 juta. Namun disayangkan, Sejumlah dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus, sempat mempersoalkan kesenjangan antara tunjangan medis dokter spesialis, dianggap lebih kecil dibandingkan dengan dokter umum.

Rumor tersebut beredar, melalui pesan Whatsapps di sejumlah group dan pejabat, di jajaran direksi RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Bahkan, dalam pesan yang beredar tersebut, pada hari Senin 26 Februari 2018 akan ada aksi demo dari sejumlah dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus. Dimana, salah satu poin tuntutan tersebut, meminta kejelasan adanya kesenjangan besaran tunjangan medis tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dr Rian Tangkudung membenarkan, bahwa dirinya telah menerima pesan Whatsapps yang menyebutkan adanya rencana aksi, dari sejumlah dokter spesialis.

“Khususnya mengenai hal adanya perbedaan honor atau tunjangan medis, bisa saja terjadi. Namun, perlu untuk diketahui, perbedaan jumlah nominal tunjangan medis tersebut, dihitung dari tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter,” kata dr Rian Tangkudung, Senin (26/02) pagi.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng ini juga menjelaskan, bahwa secara umum profesi dokter terbagi menjadi 2 (dua), yakni dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum, adalah seorang dokter yang memiliki kompetensi terhadap hampir semua bidang, seperti ilmu penyakit dalam, bedah, kebidanan, dan anak. Kemudian, jumlah dokter umum yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus ada sekitar 30 orang, sedangkan untuk jumlah dokter spesialis ada sebanyak 58 orang.

Namun, dengan kompetensi yang berbeda-beda, dimana dokter spesialis, memliki nilai kompetensi yang lebih besar, terhadap suatu bidang yang menjadi spesialisasinya. Untuk menjadi seorang Dokter umum, seseorang harus menempuh masa pendidikan antara 6 sampai 7 tahun yang terdiri dari pendidikan dasar Strata Satu (S1) Kedokteran selama 3,5 tahun, kemudian Koass ‘Cooperative Assistant’ dengan waktu selama 1,5 sampai 2 tahun, selanjutnya Internship dengan waktu 1 tahun.

Sedangkan untuk menjadi Dokter spesialis, seorang dokter umum, harus menambah masa pendidikannya sesuai bidangnya masing-masing, seperti spesialis Ilmu Bedah minimal selama 10 semester dengan waktu 5 tahun, spesialis Ilmu Penyakit Dalam minimal selama 9 semester dengan waktu berkisar 4,5 tahun, spesialis Ilmu Kesehatan Anak minimal selama 8 semester dengan waktu berkisar 4 tahun, spesialis Obstetri dan Ginekologi minimal selama 9 semester dengan waktu berkisar 4,5 tahun, dan masih ada lagi spesialis kebidangan lainnya.

“Dokter umum memiliki keleluasaan dalam menangani kasus penyakit umum, dan pasien yang ditanganipun akan semakin banyak. Sedangkan, dokter spesialis, lebih kepada penanganan kasus tertentu yang disesuaikan dengan spesialisasinya masing-masing,” terang dr Rian Tangkudung, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Dirinya juga mengutarakan, wajar saja jika dokter umum bisa menerima tunjangan medis lebih besar, ketimbang dokter spesialis. Karena, penanganan kasus penyakit dan lebih banyak. “Itulah sebabnya, jika dokter umum bisa menerima tunjangan medis lebih besar, dibandingkan dokter spesialis,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Kalteng No. 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, terutama pada pasal 5 ayat (1) (2) dan (4).

“Baik dokter umum maupun dokter spesialis, sama-sama menerima penghasilan tambahan, sesuai dengan bidang dan kelangkaan spesialisnya. Bahkan dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus, masing-masing mendapatkan mobil dan rumah dinas. Dalam waktu dekat ini, pihak rumah sedang mengajukan tambahan mobil dinas untuk dokter spesialis,” tutup dr Rian Tangkudung. (sog/dhy/Aa/BK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!