HEADLINEKatingan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wajib Secara Elektronik

KASONGAN,GK- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara elektronik (E-Filing) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (7/2/2018) di aula Bappelitbang.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pejabat, anggota DPRD, serta para pegawai yang wajib lapor harta kekayaan.

Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) David Tarihoran, serta jajaran Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Katingan.

Dilaksanakan nya kegiatan sosialoasi
E-Filing LHKPN ini, yaitu agar seluruh daftar wajib LHKPN, di lingkup Pemkab Katingan, dapat memperoleh pemahaman yang memadai terhadap sistem LHKPN secara elektronik.

Sekda Katingan Nikodemus mewakili Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi LHKPN secara elektronik adalah untuk sebagai membentuk kepatuhan ASN kepada hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Dengan adanya LHKPN secara elektronik ini, agar dapat meningkat kan kepatuhan pelaporan LHKPN, dan wajib lapor serta melaporkan harta kekayaan tepat waktu,”Imbuhnya

Dalam kegiatan sosilasasi tersebut juga, Sekda Katingan Nikodemus meminta agar perwakilan KPK yang menjadi narasumber agar melakukan simulasi dengan pelaporan LHKPN secara elektronik.
(Tobu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!