DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Pemko Diminta Sosialisasikan Kembali Perda Gepeng

PALANGKA RAYA,GK-Keberadaan para gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang hingga kini masih banyak terlihat diseputaran wilayah kota Palangka Raya, kembali mendapat perhatian anggota DPRD kota setempat
“Para gepeng ini masih saja kerap kita lihat berkeliaran, baik di pinggir jalan, lampu merah, pusat hiburan maupun pusat perbelanjaan dan pasar. Ini sebenarnya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,”ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, kemarin.
Perhatian serius itu lanjut Diu, dapat dilakukan dengan upaya penertiban dan pembinaan kepada para gepeng, agar kedepannya mereka bisa mandiri dengan penghidupan yang lebih layak dan lebih baik.
Selama ini kata Diu, antara pemko dan DPRD Kota Palangka Raya telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan gelandangan dan pengemis. Namun, ironisnya, para gepeng ini masih saja menjadi permasalahan bagi Kota Palangka Raya. Selain menjadi persoalan sosial, keberadaan mereka juga dinilai kerap mengganggu ketertiban umum, seperti mengamen di jalan atau lampu merah. Hal itu tanpa disadari akan membahayakan dirinya dan orang lain pengguna jalan.
“Maka itu pemko diharapkan untuk lebih mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah tentang gepeng”, tambahnya lagi.
Bagi politisi partai Hanura Kota Palangka Raya ini, tidak ada ruginya bila pemko setempat kembali mengoptimalkan sosialisasi peraturan daerah tentang gepeng kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Setidaknya masyarakat diingatkan untuk tidak membiasakan memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di jalanan.
“Termasuk sosialisasi mengenai sanksi yang diatur di dalam Perda juga diterapkan, saat ini fakta di lapangan hal itu tidak berjalan dengan baik. Walaupun di dalam Perda telah secara tegas melarang masyarakat untuk memberi uang kepada gepeng tersebut,”beber Diu
Ditambahkan dia, sosialisasi kepada masyarakat kota tentang keberadaan gepeng ini sangat diperlukan, mengingat para gepeng yang terus ada terlihat dikawasan Kota Cantik Palangka Raya itu, seakan memiliki mata rantai . Sehingga itu pula yang harusnya diputus oleh pihak dan instansi terkait, utamanya Satpol PP untuk menindaknya.
“Pada saat paripurna yang lalu, DPRD kota memberikan point rekomendasi atas revisi perda gepeng. Dimana diharapkan dinas-dinas terkait dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kota bebas dari para gepeng yang berada di jalan-jalan kota.,.”ujarnya
Menurut Diun, kerjasama semua pihak untuk memberantas keberadaan para gepeng ini sangat diperlukan. Terlebih para gepeng ini kebanyakan datang dari luar Kota Palangka Raya
“Harus ada upaya memulangkan para gepeng ini ke daerah asal masing-masing, dan tidak kembali lagi ke Palangka Raya untuk mengemis atau meminta-minta. Tapi dibina dan disarankan untuk membuka pekerjaan atau usaha yang lebih baik,”tutupnya.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!