HEADLINEHukum dan Kriminal

Bermodalkan Rantai Babi, Pasutri Diduga Tipu Korban Hingga Rp 100 Juta

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Ada saja ulah pasangan suami istri (pasutri) yang satu ini. Kiswan Bin Enta Bahtiar (48) dan Mimin Priyanti Bin Dul Basir (30) warga Jalan Mendawai, Palangka Raya, diduga melakukan penipuan hingga Rp 100 juta.

Modusnya pun tergolong unik. Hanya dengan bermodalkan Rantai Babi, bisa meyakini korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Alhasil, akibat perbuatan tersebut, keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Baamang, Kotim, Kamis (22/3/2018).

Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (23/3/2018) menjelaskan, aksi nekat kedua tersangka dilakukan Bulan November 2017.

Para tersangka menemui korban yang berdomisili di Kecamatan Baamang untuk meminjam uang tunai Rp 20 juta dengan jaminan Rantai Babi senilai Rp 2 miliar.

“Pengakuan keduanya rantai itu sangat antik sehingga bernilai Rp 2 miliar. Padahal kalau dilihat, biasa aja. Tapi korban pecaya dengan ucapan tersangka lalu mau meminjamkan uangnya,” kata Pambudi.

Merasa mudah dipinjamkan uang, ternyata lanjut Pambudi, tersangka jadi keterusan. Kemudian meminjam lagi kepada korban sebesar Rp 10 juta. Dikirim dengan cara transfer via rekening bank.

“Ketika hendak ditagih, tersangka susah dihubungi. Sehingga korban melaporkan kejadian ini pada 18 Maret 2018. Hasil penyidikan, kedua tersangka juga melakukan hal serupa di Purukcahu dengan total Rp 60 juta,” ucapnya.

Selanjutnya di Barito Utara hingga Rp 25 juta dan Pulang Pisau Rp 5 Juta. Sedangkan barbuk diamankan yakni Rantai Babi, motor Yamaha Vixion nopol KH 3428 YC. “Bukti transferan dan uang tunai Rp1,5 juta,” tutupnya. (ina)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!