DPRD Kota Palangka Raya
Dukung Perda KTR Direvisi
PALANGKARAYA,GERAKKALTENG.COM -Perda yang mengatur terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nampaknya belum berjalan dengan baik, hal itu terlihat dibeberapa kwasan antara lain area perkantoran. Meskipun sudah jelas tertera kawasan tanpa rkk masih saja banyak masyarakat yang melanggar.
Implementasi peraturan Perda KTR tersebut nampaknya kurang maksimal karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui penerapan regulasi tersebut.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meskpiun Perda KTR tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), namun penerapannya di lapangan belum sesuai harapan.
“Terlihat dari masih banyaknya warga yang merokok di area publik yang sesungguhnya merupakan kawasan tanpa rokok. Indikasi-indikasi itu menunjukan belum maksimalnya (Perda KTR),” ujarnya, Kamis (22/3/2018).
Karena itu, menurut Subandi, dirinya menilai bahwa perda tersebut harus dievaluasi. Demikian pula dengan penerapan sanksi. Sebab, penegakan peraturan KTR merupakan kewenangan pemerintah yang semestinya dilakukan secara tegas.
“Implementasi KTR ini diperlukan koordinasi antara satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan penindakan terhadap pelanggaran KTR adalah wewenang Satpol PP. Selain itu, juga diperlukan sosialisasi yang lebih luas dengan memanfaatkan berbagai media atau fasilitas,” ucapnya.
Dia mengharapkan, penerapan KTR secara konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko. penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.VS