Palangka Raya

Pol PP Palangka Raya Akan Gelar Razia KTR

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
-Bagi para perokok aktif di Palangka Raya, kini tidak bisa lagi sembarangan merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR). Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kota setempat, saat ini akan menindak siapa saja yang kedapatan merokok di area terlarang tersebut.
“Sejumlah razia KTR ini setiap tahun selalu ada, dengan tujuan untuk peneggakan perda Pemerinrtah Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok,”ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, usai acara sosialisasi KTR, di Aula Peteng Karuhei (PK) II kantor wali kota Palangka Raya, Kamis (22/3/2018).
Menurut Alman, perda KTR tersebut dimiliki sudah cukup lama, namun Satpol PP dibawah kepemimpinannya, ingin penerapan perda tersebut lebih tegas lagi sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna.
“Belum lama ini kita menggelar razia dilingkup pendidikan. Kita menangkap seorang guru yang kedapatan merokok, yang bersangkutan dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Nah, kami ingin memulainya dari internal dulu,”tegas Alman.
Disebutkan, terhitung Senin depan , Pol PP akan merazia kekantor-kantor SOPD lingkup Pemko Palangka Raya yang nota bene area KTR, dengan menyasar para ASN perokok aktif yang dinilai bandel.
“Bila ada kedapatan ASN yang dengan sengaja merokok di lokasi yang dilarang maka akan ditindak. Kantor itu ruangnya ber-AC dan digunakan oleh ASN lainnya. Jadi jelas mengganggu sekali,”bebernya.
Dikatakan Alman, pihaknya akan terus mensosialisasikan perda KTR . Bahkan kedepan kata dia, bisa jadi agar peneggakan lebih optimal sanksi perda KTR, baik ringan, sedang atau berat perlu ditinjau kembali. Semisalnya berkaitan dengan denda atau sanksi hukuman.
Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor usai membuka sosialisasi perda tersebut mengatakan, pihaknya menginginkan peneggakan perda KTR dilakukan lebih greget lagi dibanding sebelumnya. Bertujuan memberi efek jera.
“Kalau untuk kawasan internal seperti perkantoran tidak perlu ada ruang khusus untuk merokok. Jadi, tidak ada tawar menawar. Yang perlu itu area publik, untuk disabilitas, maupun ruang menyusui,”tukasnya.
Pihaknya kata Rojikinnor, berkeyakinan Pol PP saat ini akan lebih mampu melakukan peneggakan perda semaksimal mungkin. Selain dengan sasaran perokok aktif, disisi lain diharapkan mampu menyasar keperokok-perokok pemula.
“Kita sedih melihat anak-anak pelajar sudah ada yang bisa merokok. Nah ini bagian dari fungsi peneggakan perda KTR ini,”ucapnya.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!