Hukum dan KriminalKatingan

Diduga Tidak Memiliki Izin Tambang Dua Pelaku Peti Diamankan Polres Katingan

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM- Kepolisian Polres Katingan meringkus dua pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah sungai rait desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Minggu (20/5/2018).

Kedua pelaku peti adalah Sembung (47) warga desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan Mangasi Harianto Hutagalo (38) Operator Exkavator, ditahan lantaran melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain menahan kedua pelaku, Kepolisian Polres Katingan juga mengamankan Barang Bukti (Barbuk) diantaranya, satu buah ekskavator merk Kobelco SK200XD, satu unit mesin diesel merk matic, keong (pompa air), satu batang paralon, satu gulung selang gabang, selang tembak, selang spiral, cangkul serta tiga lembar karpet.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K, Selasa (22/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku penambang liar di Desa Tumbang Banjang.

Dharma Ginting, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu sekitar pukuk 14.00 wib minggu (20/5) di lokasi km 24 sungai rait, desa Tumbang Banjang saat anggota Polres Katingan melakukan operasi PETI.

“Ketika anggota Polres Katingan melaksanakan operasi Peti di wilayah Kecamatan Pulau Malan tepatnya di Desa Tumbang Banjang menenukannya adanya aktivitas penambangan di lokasi,”Ujarnya

Saat anggota menanyakan tentang perizinan kegiatan penambangan tersebut kata Kapolres, para pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang.

“Karna tidak adanya surat izin penambangan, maka kedua pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Katingan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan beberapa barang bukti juga telah diamankan,”Imbuhnya

Selanjutnya pihak Polres Katingan akan melakukan koordinasi dengan ahli daru Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, serta kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan serta undang-undang yang disangakakan terhadap kedua pelaku yaitu UU pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!