DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Dua Revitalisasi Pasar di Palangka Raya Segera Difungsikan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Program revitalisasi terhadap dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya yang pembangunannya menggunakan APBN dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah selesai di kerjakan sejak akhir tahun 2017 lalu. Hanya saja hingga saat ini, kedua pasar itu belum beroperasional atau fungsi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, secara umum revitalisasi dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya yakni pasar tradisonal Tangkiling- Kecamatan Bukit Batu dan pasar tradisonal Kalampangan – Kecamatan Sebangau, Tinggal dilaksanakan fungsinya.
“Saat ini tinggal penataan dan pengelolaan pedagang. Kita maunya kedua pasar hasil revitalisasi segera berfungsi secepat mungkin, terutama saat puasa Ramadhan,”ungkap Aratuni, usai rapat pemantapan penempatan pedagang pasar revitalisasi, Selasa (15/5/2018), di Ruang rapat Peteng Karuhei (PK) I kantor wali Kota Palangka Raya.
Dikatakan, para pedagang yang terdata bisa sesegera mungkin menempati kedua pasar revitalisasi tersebut. Yakni sesuai dengan porsi atau stel awal kondisi pedagang sebelum pasar direvitalisasi.
“Jadi skala prioritas pedagang yang mengisi blok atau kios itu adalah, pedagang yang memang tinggal didaerah setempat,”ucapnya.
Pun demikian dalam penempatan akan dilihat lagi, yang mana pedagang yang akan menempati blok dan yang mana pedagang yang akan menempati kios.
Untuk penempatan kedua pasar tersebut, dipastikan pedagang tidak dipungut biaya speser pun, akan tetapi untuk biaya operasional, seperti tarif listril, air dan pengelolaan sampah akan tetap dikenakan biaya.
“Kami menyerahkan kepada camat melalui lurah yang dikelola oleh LKK dalam hal penempatan para pedagang ini, termasuk pengelolaan biaya operasional,”cetus Aratuni.
Dijelaskan lebih lanjut, kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, hingga saat ini masih merupakan aset pemerintah pusat, karenanya tidak ada pungutan pada saat penempatan pedagang. Namun lain halnya, apabila nantinya kedua pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, maka akan ada regulasi dalam hal biaya sewa atau kontrak.
“Maka itu, sebelum ada hibah atau penyerahan, pedagang dilarang mem-permak atau me-modif pasar. Bahkan blok maupun kios tidak bisa ditempati sebagai tempat tinggal,”beber Aratuni.
Dirincikan jumlah kapasitas kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, yakni untuk Pasar Tangkiling memiliki kapasitas 97 blok dan 35 kios. Sedangkan Pasar kalampangan memiliki kapasitas 68 blok dan 21 kios.VD