HEADLINEHukum dan Kriminal

PS Diseret Anggota Polsek Katingan Hulu Setelah Aniaya RE Hingga Tewas

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hulu Ipda Firman Ernanto ketika dikonfirmasi, jum'at (4/5/2018), menyebutkan bahwa setelah mendapatkan laporan adanya kejadian penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Pendris (35) pelaku yang menganiaya Rustam Efendi (40) korban hingga tewas menyerahkan diri kepada pihak kepolisian polsek Katingan Hulu.

Rustam Efendi (korban) tewas setelah Penderis (pelaku) menikam dengan pisau bagian tubuh korban, pada saat pulang dari acara hiburan malam di desa tumbang sanamang kecamatan katingan hulu.

Sumber dari kepolisian menyebutkan, awal terjadinya tindakan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas ketika pulang dari acara hiburan malam sekitar pukul 01.00 wib, Kamis (3/5/2018)

Ketika kedua nya pulang dari acara hiburan malam korban dan pelaku bertemu sambil berbincang-bincang, dari perbincangan keduanya korban merasa tersinggung dan memukul tersangka.
Karna tidak terima dengan perlakuan korban tersangka pun langsung mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak empat kali.

Dari kejadian tersebit korban langsung melarikan diri ke desa Batu Bango kecamatan Katinga Hulu, sedangkan korban yang bersimba darah meniggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hulu Ipda Firman Ernanto ketika dikonfirmasi, jum’at (4/5/2018), menyebutkan bahwa setelah mendapatkan laporan adanya kejadian penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga langsung melaksanakan penggalangan dan koordinasi dengan damang adat katingan hulu serta serta kepala desa batu bango.

“Setelah kita melakukan korrdinasi dengan damang adat dan kepala desa batu bango, personil polsek katinga hulu melakukan penjemputan terhadap pelakudi kediaman kedua orang tuanya di desa batu bango,”Ucap Kapolsek

Kapolsek menuturkan akibat peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!