Katingan
Serikat Buruh Katingan Sampaikan Tiga Tuntutan
HARI BURUH : Jajaran SBSI dan SPSI Katingan saat menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah daerah pada peringatan Hari Buruh Internasional di ruang rapat bupati setempat, Selasa (1/5).
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional atau akrab disebut May Day tidak disia-siakan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Katingan. Pada momen itu mereka menyampaikan tiga poin tuntutan kepada pemerintah. Semuanya berkaitan dengan isu klasik, yaitu kesejahteraan kaum buruh yang dirasa belum memihak.
Aspirasi kali ini tidak disuarakan di jalan-jalan umum, melainkan difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan menggelar dialog bersama pihak terkait, seperti pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan perusahaan pemberi kerja. Dialog tersebut dipimpin langsung Asisten II Setda Katingan Akhmad Rubama di dampingi Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting dan Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Philipus Khalolik.
Ketua SBSI Katingan Karyadi mengatakan, selaku serikat buruh pihaknya merasa wajib untuk menyampaikan aspirasi tersebut guna mengingatkan sekaligus menyentil berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak kaum buruh.
“Ada tiga poin tuntutan yang disuarakan oleh tahun ini, pertama tentang masalah upah yang dinilai belum layak bagi kaum buruh. Kedua masalah masuk dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Ketiga meminta pemerintah segera menghapus kebijalan outsourcing,” beber Karyadi.
Menurutnya, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dianggap belum berpihak kepada kaum buruh. Sehingga sudah sepatutnya segera dicabut oleh pemerintah.
“Masalah kedua yang menjadi tuntutan kami itu adalah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini sangat merugikan sekali bagi buruh lokal kita,” tegasnya.
Terkait aspirasi penghapusan kebijakan outsourcing, pihaknya mengaku bakal terus menyuarakan masalah tersebut hingga terealisasi. Bahkan SBSI bakal mendeklarasikan hal itu untuk mencari sosok Presiden tahun 2019 yang dianggap memihak teehadap kepentingan dan kesejahteraan buruh.
“Selain tiga tuntutan utama tersebut, kami juga meminta dengan tegas agar perusahaan pemberi kerja segera memasukan buruh sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Menjadi peserta JKN merupakan hal pekerja, sehingga tidak ada lagi kesan melalaikan kewajiban,” pungkasnya. (BS)