Kalimantan Tengah
Bawaslu Kembali Ingatkan Paslon dan Tim, Taat Aturan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pasangan calon dan timnya untuk menaati semua aturan yang ada, diantaranya menyangkut masa kampanye, masa tenang, dan
masa pencoblosan.
“Sebagaimana kita ketahui, masa kampanye bagi Paslon, tentu tidak lama lagi juga memasuki masa tenang dan pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 mendatang, makanya dalam masa-masa ini kembali kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa merugikan paslon itu sendiri,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, saat menggelar Media Gathering dengan awak media massa, di kantor Bawaslu Kalteng Jl. G.Obos, Palangka Raya, Selasa (5/6/2018).
Dikatakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang bisa saja justru merugikan pasangan calon, seperti Money Politic atau politik uang, sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 ayat (1) UU No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang berbunyi “Calon dan/atau tim
Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”.
Sementara pada Ayat (2) nya dinyatakan bahwa “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota”.
“Meski belum sampai pada rekomendasi sebagaimana yang diatur pada Ayat (2) tersebut,
setidaknya hingga saat ini kami mencatat ada 23 laporan dan 22 temuan terkait dengan pelanggaran
pemilihan di 11 Kabupaten/Kota”, kata Satriadi.
Pelanggaran tersebut, lanjut Satriadi terdiri dari Pidana ada 3 kasus, administrasi 9 kasus, pelanggaran hukum lainnya 11, serta bukan kategori pelanggaran berjumlah 13 kasus.
Terkait kesiapan dalam pengawasan proses hingga nanti waktu pencoblosan pada Pilkada
serentak 2018, menurut Satriadi pihaknya sudah mempersiapkan segalanya, termasuk kesiapan dari SDM, dari pengawas kabupaten, kecamatan, tingkat desa (PPL) hingga
pengawas di TPS (PTPS).
“Hingga saat ini sudah dilaksanakan pelantikan sekaligus Bimtek kepada 2.406 orang PTPS, dan akan dilantik dalam minggu ini sekitar 1.251 orang PTPS” beber Satriadi.
Dikatakannya, dengan memperhatikan jumlah PTPS, maka total personel yang tugas melaksanakan pengawasan sekaligus juga mengawal proses-proses Pilkada serentak 2018 di 11 kabupaten/kota berjumlah 5.479 personel diluar staf sekretariat sebagai staf pendukung.
Dari jumlah tersebut dirinci sebagai berikut, Bawaslu Provinsi 3 orang, Panwas Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang berjumlah 33, Panwas Kecamatan tiga orang ditiap kecamatan yang berjumlah 107 Kecamatan, 1.200 Pengawas Lapangan (PPL) ditingkat Desa
untuk 1.200 Desa, dan 3.922 orang untuk 3.922 TPS.
Dalam rangka pengawasan tersebut kami berharap partisipasi masyarakat untuk juga turut melakukan pengawasan, sebagaimana kami juga membuka diri
sebagaimana kami Juga membuka diri dengan pengawasan partisipatif oleh masyarakat,” pungkas Satriadi. (Wan)