Uncategorized

Permendagri Nomor 38 Jadi Regulasi Penyusunan APBD 2019

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indoensia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019, Senin (23/7/2018),di Hotel Hawai Palangka Raya.

Kegiatan sosialisasi Permendagri ini dihadiri Asisten II Setda Kota Palangka Raya Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Serta turut hadir sejumlah perwakilan Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya serta unsur OPD lingkup Pemko Palangka Raya.

Membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, sosialisasi Permendagr Nomor 38 Tahun 2018 merupakan langlah awal penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Jadi kegiatan ini sangat strategis, agar setiap perangkat daerah (PD), mampu melakukan penyusunan APBD tahun anggaran 2019 dengan baik, tersistem, murah dan sehar,”cetusnya.

Karenanya melalui sosialisasi Permendagri tersebut, pihaknya kata Ikhwansyah mengajak semua PD lingkup Pemko Palangka Raya untuk membangun komitmen bersama , sehingga mampu melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang telah tersistematis.

Kata Ikhwansyah, melaui sistem regulasi yang tertuang dalam Permendagri, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat melakukan penyusunan APBD 2019 sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin dapat dilakukan.

“Prosedural penyusunan APBD 2019 ini secara keseluruhan berorientasi kepada kepentingan publik, yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,”terangnya.

Terlebih tambah Ikhwansyah, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 in telah lebih awal diisosialisasikan, sehingga dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!