Hukum dan KriminalKatingan

Dua Warga Katingan Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

KASONGAN GERAKKALTENG.COM – Polres Katingan melalui jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil meringkus dua orang kurir narkoba.
Kedua tersangka berhasil di tangkap jajaran Polsek Katingan setelah menerima informasi dari masyarakat, kedua tersangak bernama Hendra (24) dan Hermadi (41) keduanya merupakan warga Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat ketika dikonfirmasi, Jum’at (24/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap dua tersangaka.

Diketahui adanya transksi antara keduanya saat anggota Polsek Katingan Hilir sedang melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju tkp,”Imbuhnya.

Setelah berada di tkp didapat dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku, sementara itu salah satu tersangka kabur.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, Hendra (tersangka) membuang sesuatu benda ke dalam parit yang juga saat itu disaksikan Kaum masjid Baitul Yaqin yaitu Mistur (saksi),”Ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh Hendra (Pelaku) ditemukan satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Saat di introgasi lanjut Kapolsek, Hendra mengaku barang tersebut didapatkan dari Hermadi.

“Setelah dilakukan pengembangan, Hermadi ditemukan di Jalan Pendahara,”Ujarnya

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Hendra diringkus di Taman Religi Kasongan Jl. Kelud, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan Hermadi diringkus di Jl. DI Panjaitan atau Jalan Pendahara RT. 015 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (23/8/2018) Malam sekitar pukul 23.00 Wib

Dari Hermadi ditemukan dua buah bong isap botol parfum kaca warna putih, sedangkan dari Hendra satu buah paket kecil jenis sabu-sabu.

“Berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan yaitu 0.25 gr,”Pungkasnya.

Kedua tersangka diamankan ke Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!