DPRD Gunung MasGunung Mas
Raperda LKPJ Disahkan Jadi Perda
Kuala Kurun, GerakKalteng.Com – DPRD Kabupaten Gunung Mas mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati terhadap pelaksanaan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/8/2018).
Pengesahan tersebut dalam acara Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 dalam rangka pendapatan akhir Fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Raperda dan Penadatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019. Senin (27/8/2018).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Gumer, dan dihadiri Bupati Arton S Dohong beserta jajarannya.
Bupati dalam sambutannya menyambut baik pengesahan raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati terkait pelaksanaan APBD 2017. Menurut dia, hal itu menunjukan hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif.
“Kami memberi apresiasi atas disahkan raperda hari ini. Semoga dapat membawa manfaat untuk kita semua,” ucapnya Bupati.
Bupati juga menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menjalin hubungan yang baik sebagai mitra dengan DPRD demi membangun Kabupaten Gunung Mas.
Sementara, Ketua DPRD Drs. H Gumer mengatakan pihaknya baru saja melaksanakan reses ke II ke masing-masing daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Saya berharap hasil dari reses tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas
“Dewan perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan Rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, melalui partai politik mewakili masyarakat mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efesiensi salah satunya melalui fungsi pengawasan,” ujar Ketua DPRD. (Wan)