DPRD Kota Palangka Raya

Dukung Penyelesaian Tapal Batas Kelurahan

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG,COM
Pemerintah Kota Palangka Raya, saat ini sedang melakukan delineasi batas wilayah adminsitrasi kelurahan secara kartometrik, yang bertujuan mempercepat penetapan batas wilayah diseluruh Kota Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini, mengaku sangat mendukung adanya upaya peneyelsaian tapal batas kelurahan melalui delineasi batas wilayah adminsitrasi kelurahan secara kartometrik.

“Harus kita akui, persoalan tapal batas yang tidak jelas di lingkup pemerintahan kelurahan, akan mempengaruh tidak hanya tata kelola pemerintah kelurahan, namun juga berimplikasi pada tersendatnya pembangunan,”katanya, Senin (1/10/2018).

Menurut legislator partai Hanura Kota Palangka Raya ini, dalam hal penyelesaian tapal batas kelurahan tersebut, maka diperlukan sinergitas yang kuat banyak pihak, Terutama dengan melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat maupun pemerintah daerah itu sendiri.

“Selama ini belum jelasnya tapal batas wilayah, membuat program pembangunan menjadi tersendat. Sebab setiap perencanaaan pembangunan yang nota bene tidak akan lepas dari kejelasan tata ruang wilayah,”tegasnya.

Oleh sebab itu tambah dia, upaya duduk bersama harus dilakukan, terutama oleh setiap pemangku kepentingan, sehingga jangan sampai tapal batas menjadi penyebab daerah kelurahan menjadi tidak berkembang.

Sebelumnya Balap yang merupakan Lurah Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, usai kegiatan rakor tersebut mengatakan, hingga saat ini persoalan tapal batas disejumlah wilayah kelurahan di Kota Palangka Raya masih banyak yang belum mencapai titik temu.

Semisalkan persoalan tapal batas di wilayah Kelurahan Pahandut dengan Kelurahan Tumbang Rungan serta Kelurahan Senggalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang pisau, yang hingga kini belum ada kejelasan.

“Saat ini kejelasan tapal tapal batas antara Kelurahan Pahandut , Kelurahan Tumbang Rungan dan Kelurahan Senggalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang pisau masih tidak ada titik temu,”bebernya.

Selama ini kata Balap, warga Kelurahan Tumban Rungan menganggap kalau batas wilayah mereka itu mengikuti aliran sungai kecil yang membelah Sungai Kahayan, sehingga sebagian wilayah Kelurahan Senggalang yang dilewati jalur Sungai Kahayan diakui masuk pada
wilayah Kelurahan Tumbang Rungan.

“Kalau patokan tapal batas Kelurahan Pahandut seberang mengacu aturan dari SK Kemendagri, dimana termaktub aliran sungai kecil yang membelah Sungai Kahayan. Namun belakangan ternyata ada sebagaian wilayah Pahandut Seberang diklaim masyarakat Kelurahan Tumbang Rungan maupun Kelurahan Senggalang.

“Dulunya ada kesepakatan bersama soal tapal batas ini antara Kelurahan Tumbang Rungan dengan Kelurahan Senggalang . Namun saat melakukan kesepakatan tidak melibatkan pihak Kelurahan Pahandut Seberang. Nah, persoalan inilah yang menjadi permasalahan,”tutup Balap.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!