Palangka Raya
Menteri PPPA : Sinergitas GT- PPTPPO Antar Daerah Belum Maksimal
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise
mengakui sinergitas gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT PP TPPO), mulai dari pusat sampai tingkat daerah, kabupaten/kota seluruh Indonesia masih belum berjalan maksimal.
“Ada laporan, bilamana terjadi tindak pidana perdagangan orang, korbannya perempuan maupun anak-anak dikembalikan sepihak saja.Atau langsung mengembalikan korban-korban ke daerah mereka masing-masing.Terkesan belum ada kerjasama untuk menangani kasus ini,”ungkapnya.
Berbicara pada rapat koordinasi nasional (rakornas) gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT PP TPPO) Tahun 2018 dengan tema “Working Together in Harmony” sekaligus rapat koordinasi teknis perlindungan hak perempuan kawasan tengah Indonesia di Ballrom Swissbell Hotel, Kamis (11/10/2018) Palangka Raya, Yohana pun berharap agar pada Rakonas yang digelar mampu melihat kembali program-program yang sudah dibuat gugus tugas, evaluasi apa yang sudah dijalankan dan dampaknya seperti apa serta outcome seperti apa
“Jika melihat kasus yang ditangani selama ini, yang belum muncul ke permukaan adalah masalah tindak perdagangan orang,” terangnya.
Yohana juga mengajak semua pihak untuk membangun kembali komitmen apa yang harus diakukan, guna mendukung program pemberdayaan perempuan maupuan anak. Terutama membuat para pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang ditangkap dan diberikan efek jera dengan hukuman maksimal.
“Perlu diingat, tindak pidana perdagangan orang merupakan masalah transnasional dan internasional crime yang melanggar atau menginjak hak azasi manusia. Hukuman setimpal harus diberikan bagi pelakunya,”tegas dia.
Adapun dalam rakornas tersebut selain diikuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Indonesia, juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, anggota DPRD Kalteng, Polda Kalteng, Kejaksanaan Tinggi dan Forkompinda Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.VD