Hukum dan KriminalKatingan

Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Katingan Kuala

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Sebanyak 120 botol minuman keras (Miras) tanpa izin diamanakan pihak Polsek Katingan Kuala saat melakukan kegiatan Operasi Antik Telabang 2018 dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukum Polsek Katingan Kuala, Rabu (17/10/2018).

Pengamanan terhadap peredaran miras tanpa izin didapatkan di dua tempat yang berbeda, yaitu di jalan Handoko Rt02/01, desa Jaya Makmur Kecamatan Katingan Kuala, dan Jalan Komplek pasar RT. 19/03 Desa jaya makmur Kec. Katingan Kuala.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi ketika dikonfirmasi, Jum’at (19/10/2018) bahwa razia yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin serta miras oplosan.

”Kegiatan ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda 016 tahun 2011 Kab.Katingan tentang peredaran retribusi minuman beralkohol,”Ucap Bahrul

Bahrul menjelasakan, bahwa sasaran razia adalah peredara miras tanpa izin dan dalam pelaksaaan razia didapatkan penjual miras tanpa izin, sehingga tersangka serta barang bukti langsung diamanakan.

Dengan adanya penemuan tersebut, secara tegas Bahrul mengatakan akan dilakukan secara berkelanjutan diwilayah hukum polsek katingan kuala.

“Kami harapakan juga peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras, yaitu melaporkan jika mengetahui peredarannya,”Ujarnya.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!