DPRD Kota Palangka Raya

Fraksi DPRD Palangka Raya Setuju 11 Raperda Dibahas 2019

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksanakan sidang paripurna, kali ini dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya tahun 2019.

Sidang paripurna yang juga mengagendakan rancangan peraturan daerah yang siap dibahas di tahun anggaran 2019 mendatang itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini , serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Hj. Umi Mastikah serta jajaran OPD dan Forkopimda lingkup pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya , Senin sore (12/11/2018).

“Kita sepakat, agar tak ada lagi perda yang mendadak dan tanpa perancangan dalam pembahasan raperda pada tahun 2019, maka sejak sekarang DPRD bersama pemko melakukan perancangan dan pembahasannya,”ungkap Nia dalam paripurna itu.

Lanjut Nia, dengan lebih awal melakukan perancangan maka diyakini bisa menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, serta menjembatani kebutuhan seluruh elemen masyarakat, adil dan berdaya guna tinggi.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daeah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, yang juga menjadi juru bicara tim pelapor mengatakan, instrument perencanaan pembentukan perda ini dijalankan secara sistematis yang diawali dengan perencanaan sehingga ditahapan selanjutnya pembahasan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Eksekutif dan legislatif masing-masing sudah menyampaikan raperda inisiatifnya. Saling menyampaikan dasar pembentukan, juga saling berikan tanggapan dan masukan untuk menyamakan persepsi,”jelasnya.

Disebutkan Anna, setidaknya ada 11 raperda yang siap dibahas pada 2019. Dimana 3 raperda merupakan inisiatif DPRD, dan 8 raperda lainnya merupan raperda yang diinisiasi oleh pihak pemko.

Adapun raperda inisiatif DPRD adalah, raperda tentang keolahragaan, raperda tentang pendidikan anak usia dini, dan raperda tentang penanganan wabah deman berdarah dengue.

Sementara itu raperda inisiatif Pemko Palangka Raya antara lain, raperda tentang penanganan karhutla, raperda tentang layanan pemakaman, raperda tentang pengelolaan pertamanan, raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan, raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan raperda tentang Perubahan APBD 2019, dan Raperda tentang APBD Tahun 2020.

“Seluruh raperda ini nantinya harus melewati tahap permbahasan dan penetapan di DPRD, serta pembahasan bersama wali kota. Raperda ini diajukan sebagai jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi masyarakat luas,”pungkas Anna.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!