DPRD KatinganKatingan
Fraksi DPRD Sepakati Penetapan Lima Raperda
“Terkait dua Raperda yang belum mendapat persetujuan, akan dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut terkait materinya,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/1/2019).
gerakkalteng.com – KASONGAN – Lima fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir mereka, terkait pengajuan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan Tahun 2019. Semuanya menyatakan sepakat, lima Raperda ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara (Jubir), Ramba mengatakan, merujuk pada laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD dan pemerintah daerah, pihaknya menyatakan sepakat lima raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Terkait dua Raperda yang belum mendapat persetujuan, akan dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut terkait materinya,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/1/2019).
Selanjutnya Marserius mewakili Fraksi Partai Gerindra, menuturkan jika pihaknya dapat menerima hasil rapat kerja gabungan komisid dewan dengan pemerintah daerah. Mereka berharap dengan ditetapkannya Perda RTRWK nanti, bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait tata ruang wilayah.
“Fraksi Gerindra menyetujui lima Raperda yang telah dibahas bersama, untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Jubir Fraksi Partai Golkar, Dahlia Amd menyatakan jika pihaknya menyetujudi dan menetapkan lima Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Katingan Tahun 2019 sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Untuk dua Raperda yang ditunda penetapannya, dikarenakan perlunya pengkajian dan pendalaman materi dengan melakukan konsultasi serta koordinasi terkait materinya,” sebutnya.
Drs Bakti Gunawan dari Fraksi Kebangitan Amanat Nasional mengatakan jika pihakya telah mempertimbangkan secara seksama dan untuk kepentingan bersama guna kemajuan serta pembangunan Kabupaten Katingan.
“Kami dapat menyetujui dan menerima lima Raperda ditetapkan menjadi Perda, sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, setelah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Terakhir Fraksi Gandang Nyaru melalui Jubirnya Eterly, juga menyepakati lima Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. Pihaknya berharap, pemerintah daerah menyempurnakan lebih lanjut Raperda tersebut terkait konsiderannya, kata atau kalimat yang masih belum sempurna serta tata cara penulisan.
“Sehingga nantinya dalam tahapan evaluasi ke Gubernur Kalteng, dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. (tri)