Barito TimurDPRD Barito Timur
PT. TKS Ditenggat 15 Hari untuk Bayarkan Ganti Rugi Lahan
"Berdasarkan hasil investigasi atau fakta lapangan, bahwa lahan yang disengketakan juga masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Ketapang Subur Lestari (KSL), yang bergerak dalam perkebunan sawit," kata Rusdianor kepada awak media, Senin (28/1/2019).
gerakkalteng.com – TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang diwakili oleh asisten I Rusdiannor. Memfasilitasi mediasi sengketa lahan, antara PT Trisula Kencana Sakti (TKS) dan masyarakat Paguyuban Ladu Bin Gampir. Yang dilaksanakan di aula rapat Bupati Bartim.
Asisten I Rusdianor mengatakan, lahan yang disengketakan tersebut sudah dilakukan pengecekan dan hasil crosscheck oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim, bersama pemerintah daerah dalam penentuan titik koordinat lahan atas sengketa tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi atau fakta lapangan, bahwa lahan yang disengketakan juga masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak dalam perkebunan sawit,” kata Rusdianor kepada awak media, Senin (28/1/2019).
Ia menerangkan, dalam mediasi yang telah dilakukan juga tertuang kesepakatan, seandainya PT TKS bersedia melakukan proses ganti rugi lahan yang diakui Masyarakat Paguyuban Ladu Bin Gampir, pihak perusahaan meminta keabsahan atau dibuktikan legalitasnya dan lahan tersebut tidak bermasalah.
“Menyikapi hal ini pemerintah daerah atau Bupati Bartim dapat mengambil kebijakan yang dianggap perlu, yakni
PT TKS diberi deadline selama 15 hari, untuk melakukan ganti rugi lahan yang diakui milik masyarakat paguyuban ladu Bin Gampir,” tandasnya.
Ia menambahkan, masyrakat Paguyuban Ladu Bin Gampir tersebut mengakui, bahwa lahannya masuk dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TKS.
“Apabila pihak perusahaan tidak bersedia agar dapat membuat surat pelepasan hak atas IUP lahan, yang disengketakan dengan luas lahan sekitar 180 hektare,” pungkasnya. (dw)