DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Disdukcapil Kotim Perangi Pungli dan Percaloan

Kadisdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang bersama anggota kepolisian di Kantor Discukcapil.

SAMPIT,GERAKKALTENG.COM– Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim dalam memerangi pungutan liar (pungli) gencar dilakukan.
Tentu upaya dari dinas tersebut patut diapresiasi, jangan sampai perangkat daerah sampai masuk yang namanya pungli dalam pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat. Apalagi pelayanan kepada masyarakat khususnya,
dalam mengurus data kependudukan
gratis tanpa dipungut biaya seperserpun. Inilah yang menjadi komitmen bagi Disdukcapil Kotim dalam melakukan memberantas
pungli di setiap sektor. Diharapkan pula, petugas yang melayani dapat bekerja
semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kependudukan saat bertugas. Tentunya harus tahan
terhadap godaan yang selalu datang. Apalagi maraknya calo yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Padahal
hal tersebut sangat bertentangan
dengan hukum yang
berlaku. Kadisdukcapil Kotim, Agus
Tripurna Tangkasing mengatakan,
diakuinya sejak dirinya menjabat program utama yang dilakukannya ialah
memperbaiki kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat dan juga memberantas praktik calo yang melibatkan petugas dan staf dinasnya.
“Karena kami sudah digaji dan penghasilan bulanan juga ada, tidak etis dan aneh rasanya jika petugas kami
melakukan tindakan yang
melanggar hukum dalam menambah
penghasilan selain gaji,”ujarnya saat dibincangi sejumlah wartawan.

Untuk itulah, dalam penegakan
hukum khususnya memerangi praktek pungli dan calo ini diperlukan kerjasama
semua pihak, baik itu kepolisian, internal disdukcapil dan juga masyarakat. Hal
ini sangat penting dilakukan agar birokrasi khususnya di disdukcapil ini bersih dari praktek yang adapat merugikan masyarakat dan mencoreng
dinasnya tersebut. Apabila kedapatan melakukan pungli dan praktik calo
harap melapor kepada dinasnya dan pihak yang berwajib. Tentunya akan ditindaklanjuti dan akan diproses hukum, dengan syarat memenuhi unsur
pungli dan calo tentunya. “Saya juga berkomitmen agar setiap pelayanan kepada masyarakat petugas aktif dan
juga diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan kepada dinasnya jika ada hal yang memang perlu untuk
disampaikan. Jangan sampai terjadi mis komunikasi khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ke depannya,”pungkasnya.
(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!