DPRD Gunung MasGunung Mas

KPU Gunung Mas Bakal Melakukan Verifikasi Dan Validasi DPTb,DPK

KUALA KURUN ,Gerakkalteng.com-Guna menghindari terjadinya penumpukan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di suatu tempat, KPU Gunung Mas bakal melakukan verifikasi dan validasi.

Ketua KPU Gunung Mas Stepenson mengatakan, PPK dan PPS mempunyai peranan penting dalam melakukan pendataan lebih awal guna memverifikasi dan memvalidasi data DPTb serta DPK. Sehingga berbagai potensi kekurangan hingga upaya penggelapan surat suara DPTb dan DPK bisa diantisipasi sejak jauh-jauh hari.

“Misalnya di TPS A kelebihan surat suara untuk DPTb, maka surat suaranya bisa kita alihkan ke TPS terdekat yang mengalami kekurangan. Makanya data ini sangat penting bagi kita, agar menjamin DPTb dan DPK tetap memiliki hak pilihnya pada hari pencoblosan,” jelasnya, Senin (4/2).

Stepenson menjelaskan bahwa DPTb merupakan data pemilih tetap yang sudah ada, tetapi karena ada kebutuhan atau kepentingan tertentu maka pemilih bersangkutan harus menyampaikan hak pilihnya di daerah lain dengan alasan tertentu.

“Sedangkan DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS di daerahnya,” sebutnya.

Menurutnya, bagi warga yang sudah masuk DPT maka bisa masuk ke DPTb dengan mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan cara menyiapkan KTP-el dengan lebih dulu memastikan diri sudah masuk DPT.

“Yang bersangkutan bisa mendatangi PPS atau KPU asal daerah untuk mengisi A5. Selanjutnya petugas akan memasukan daftar nama ke DPTb,” katanya.

DPTb akan diberikan oleh petugas dengan 10 alasan yang diajukan pemohon, yakni menjalankan tugas saat pemilihan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas dan keluarga mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

“Selain itu, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau penjara, pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili,” sebutnya. (agg/Hsg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!