Barito TimurDPRD Barito Timur
Pengrusakan Makam Leluhur Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Damang Paju Epat Dalios: Mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah bersalah dan telah mengakui atas perbuatannya yang merusak makam leluhur.
TAMIANG LAYANG,Gerakkalteng.com– Anggota DPRD Barito Timur (Bartim) Embut, sepakat dengan warga yang menuntut perusahaan agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan makam rusak di Desa Telang Baru rusak.
“Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab dan sebaiknya menghentikan aktivitas di daerah tersebut, sampai masalah ini selesai,” tegas Embut kepada awak media Kamis (14/2).
Ia juga mengingatkan, agar kedua belah pihak terus berkomunikasi agar masalah tidak berkepanjangan dan tidak ada tindakan-tindakan yang merugikan semua pihak terutama masyarakat.
“Harus ada para mediasi yang benar-benar netral dalam melakukan mediasi kedua belah pihak, agar tidak ada yang saling dirugikan, serta sama-sama melakukan pengecekan dilapangan,” timpalnya.
Sebelumnya PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang di laporkan atas pengrusakan makam leluhur warga Desa Telang Baru Kecamatan paju Epat, dinyatakan telah bersalah secara adat atas leand clearing area stoc file batu bara sehingga berdampak rusak dan tertimbunnya makam leluhur.
Damang Paju Epat Dalios, mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah bersalah dan telah mengakui atas perbuatannya yang merusak kuburan tersebut. Tanpa memperhatikan keadaan sekitar yang ada kuburan umum. sehingga kewajiban untuk sanksi adat harus dilaksakan oleh perusahaan.
“Sanksi adat tidak dilaksanakan perushaaan. Kita akan laksanakan sendiri, dan kita sebut perusahaan tidak menghargai adat lebih baik keluar saja dari Bartim,” tegasnya.
Ditegaskannya, bahwa barang siapa yang merusak makam yang bukan keluarganya apa lagi sampai merusak di aturan adat Paju Epat, sudah melanggar dan harus di berikan sanksi sesuai adat yang berlaku.
“Menghimbau agar perusahaan bijaksana dan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak keluarga secepatnnya jangan berlarut-larut,” pungkasnya. (vri)