Gunung Mas
Regulasi Belum Rampung, IMB Sarang Walet Belum Terpungut
GERAK KALTENG.COM – KUALA KURUN – Sejauh ini, bangunan sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas belum memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kabupaten Gumas, Aga mengatakan, upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sarang burung walet masih belum dilakukan.
“Bagaimana bisa kita tarik retribusi atau pajak izin mendirikan bangunan (IMB), kalau peraturan daerah (Perda)-nya saja masih belum ditetapkan,” ungkapnya, Selasa (19/2/2019).
Padahal, potensi penarikan pajak maupun retribusi dari sektor bisnis liur burung tersebut sangat menjanjikan.
“Draf Raperda tentang walet ini sudah lama diajukan pemerintah, namun sampai sekarang belum dibahas jajaran DPRD Gumas. Sebab perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi kita bergerak,” ujarnya.
Pria murah senyum itu mengimbau, kepada masyarakat yang hendak membangun sarang burung walet di daerahnya agar memperhatikan kondisi lingkungan.
“Kadang ada juga masyarakat yang membangun sarang burung walet di atas bangunan rukonya. Alasannya yang di atas itu gudang, mungkin untuk mengelabui pemerintah agar tidak kena pajak IMB,” sebutnya. (agg)