DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Dewan Minta Polri Dan Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran PT Sarpatim Dan BCT
SAMPIT, Gerakkalteng.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh jajaran Komisi II dan III bersama Koperasi Payang Usaha Jaya bersama PT Sapatim dan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kotim itu Senin (11/3) tadi siang, pihak dewan mengeluarkan Rekomendasi berjumlah lima point yang mana mendesak agar segera ditindaklanjuti.
Supriadi MT selaku pimpinan rapat membacakan rumah dewan atas kasus ini yaitu mendesak dua perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu ini segera menandatangani MOU kemitraan antara PT dan Koperasi tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2009 Kementrian Kehutanan.
“Mendesak PT Sarpatim dan BCT segera meraliasikan pola kemitraan yaitu 5 persen dari hasil usahanya untuk warga masyarakat sekitar atau koperasi produsen payang usaha jaya,” Ujarnya membacakan poin pertama.
Selain itu DPRD juga meminta kepada pemkab kotim supaya segera cek kelapangan produksi kayu di PT Sarpatim dan BCT guna memastikan untuk kebutuhan kayu lokal sebanyak 5 persen tersebut.
“Meminta kepada dua perusahaan kayu tersebut untuk segera menanda tangan MOU dengan Koperasi produsen Payang Usaha Jaya dan mendesak penegak hukum supaya melakukan langkah hukum apabila kedua perusahan itu tidak merealiasikan 5 persen,” Tutupnya.(So)