DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Dewan Percayakan Kasus PT BSP Ke Kejaksaan

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Sejak beberapa pekan terakhir ini kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di Kecamatan Cemapaga, Kotim itu masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Sampit.

Baru-baru ini Kepala Kejaksaan Wahyudi, melalui Kasi Intelnya Sunardi,menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan sudah memintai keterangan dari beberapa pihak termasuk pelapor dan pihak perusahaan.

Namun sejauh ini belum ada banyak perkembangan terhadap kasus dugaan penggarapan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 4100 hektar tersebut. Hal inipun disampaikan oleh Sunardi ketika dikonfirmasi awak media ini via watshapnya Rabu (27/3) siang.

“Kami masih dalam permintaan keterangan pihak terkait, nanti dikabari ya,” Ungkap Kasi Intel menjelaskan.

Terpisah menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi MT mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan yang sejauh ini terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggarapan diluar HGU oleh PT BSP tersebut.

“Biarkan mereka (Pihak Kejaksaan) bekerja kita bantu kawal terus kasus ini, dan pastinya kita percayakan kepada penegak hukum karena memang kasus ini ada mengarah pada kerugian negara bukan hanya daerah yang dirugikan jika benar itu fakta,” Ujar Supriadi.

Supriadi juga menilai keberadaan PT BSP di daerah operasionalnya tidak menguntungkan bagi masyarakat justru malah merugikan masyarakat, dan itu terbongkar pada saat rapat dengar pendapat di gedung dewan belum lama ini.

“Bayangkan sudah lama beroperasi pola kemitraan tidak ada realisasi plasma 20 persen tidak ada, bagaimana itu bisa dibiarkan begitu saja, inilah tugas pemerintah daerah dan dewan ini dalam memperhatikan kesenjangan semacam ini,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!