Barito TimurDPRD Barito Timur

Pansus DPRD Bartim Akan Panggil Pihak PUPR Dan Disdukcapil

Waket II DPRD Bartim Raran AMd menerima dokumen LKPJ Kepala Derah Tahun 2018, dari Wabup Habib Said Abdul Saleh dalam Rapat Paripurna.

Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), akan memanggil pihak PUPR dan Disdukcapil di wilayah setempat. Hal tersebut pasca melakukan studi banding atau pengayaan, ke Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hal tersebut untuk meminta penjelasan berkaitan dengan perkembangan pembangunan, yang telah dilaksanakan dan disampaikan dalam LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018,” kata
ketua Pansus sekaligus anggota DPRD Bartim, Gomelson Lazarus Sejumlah Wartawan.

Ia menjelaskan, setelah menerima dokumen LKPJ, pihaknya kemudian menjadwalkan ke wilayah yang telah menyelesaikan LKPJ. Diantaranya dewan Barabai dan Kota Banjarmasin. Dari kabupaten dan kota tersebut, pansus mendapat gambaran berkaitan fokus perhatian legislator, berkaitan dengan kemajuan perekonomian dan infrastruktur.

“Kita juga akan membedah seputar hal tersebut di Bartim, untuk disimpulkan dalam rekomendasi pansus nanti,” ungkapnya.

Menurut dia, rekomendasi yang dijadwalkan awal bisa dipercepat dan diparipurnakan besok (hari ini.Red) ditunda. Pansus juga telah meminta perpanjangan waktu kepada unsur pimpinan dewan, karena ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Hal tersebut, juga sesuai kewenangan pansus dengan waktu kerja maksimal tiga puluh hari.

“Unsur pimpinan dewan pun menyepakati dan akan kembali menjadwalkan ulang dalam Banmus,” ucapnya.

Ia menerangkan, alasan menunda paripurna istimewa dalam penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah, karena masih diperlukannya penjelasan detail dari pelaksana teknis pembangunan, yakni dinas dan instansi pemerintah daerah.

“Pansus selama beberapa hari kedepan juga akan memanggil PUPR hingga Disdukcapil,” tandasnya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR berkaitan infrastuktur, dimana dalam penyampaiannya masih sebatas global pada dokumen LKPJ. Pihak pansus akan meminta sejauh mana dan telah terpetakannya pembangunan akses jalan, sesuai kewenangan yang terbagi secara khusus jalan provinsi, kabupaten dan permukiman.

“Sedangkan Disdukcapil, untuk menanyakan pertumbuhan penduduk di kabupaten berjuluk Jari Janang Kalawah. Sebab dalam satu tahun terakhir angka yang disampaikan, hanya sebatas fokus dalam perekaman KTP EL, akta kelahiran dan KK tidak disertai dengan angka,” pungkasnya. (vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!