Barito TimurDPRD Barito Timur

Perda Restribusi Segera Disosilisasikan

Anggota DPRD Bartim saat mengikuti rapat paripurna, digedung DPRD Bartim.

Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ariantho S Muler meminta, pemerintah kabupaten setempat untuk segera mensosialisasikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018, tentang retribusi dan pajak daerah yang baru.

“Perda ini telah disahkan, untuk itu wajib segera disosialisasikan kepada semua pihak. Mulai dari tingkat kecamatan hingga desa,” katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pemerintah kabupaten, saat melakukan penagihan kepada wajib pajak. Sehingga mereka tidak kaget ketika mengetahui adanya beberapa kenaikan tarif pungutan.

“Meminta petugas tiap organisasi perangkat daerah (OPD), memaksimalkan setiap potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya.

Ia menerangkan, komitmen dan loyalitas yang kuat dari aparatur diperlukan, agar target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah disepakati bisa tercapai. Pada tahun 2019 ini, target PAD Bartim adalah sebesar Rp88 miliar. Pihaknya juga meminta setiap OPD bekerja secara maksimal, guna mencapai target PAD yang telah disepakati bersama tersebut.

“Berharap kinerja antara kepala OPD dengan jajarannya bisa selaras. Untuk itu, perlu dilakukan penandatanganan pernyataan kesanggupan pencapaian PAD 100 persen,” harapnya.

Ia menambahkan, penandatanganan pernyataan itu sebagai bagian dari tujuan untuk meningkatkan semangat kerja setiap pimpinan OPD. Sehingga mereka mampu bekerja secara aktif dan kreatif, dalam menggali setiap potensi yang ada didaerah. Pendapatan Bartim tahun 2019 bersumber dari dari PAD sebesar Rp88 miliar, dana perimbangan sebesar Rp713 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp152 miliar.

“Terpenuhinya target PAD akan berdampak baik untuk digunakan bagi pembangunan di Bartim,” pungkasnya. (vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!