DPRD Barito Utara
RDP Dengan Warga Desa Sri Rahayu I Ada Tiga Anggota Dewan Yang Hadir
Warga meminta proses sertifikat untuk lahan usaha satu dan lahan usaha dua secepatnya di proses.
Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Muara Teweh-Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Batara,Kalteng yang membahas tentang sertifikat tanah warga di desa Sei Rahayu l, hanya dihadiri oleh tiga anggota DPRD. Kamis (4/4/2019).
Meskipun hnaya di hadiri oleh tiga anggota yaitu H. ABRI, H. Purnama Jaya dan Deni Hermanto Sumarna, namun dalam RDP tersebut membuahkan dua kesimpulan.
Pada kesimpulan pertama adalah tentang penyelesaian masalah sertifikat tanah bagi warga Desa sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru) secara teknis diserahkan kepada BPN.
Selanjutnya pada tahun 2019 sertifikasi tanah bagi warga Desa Sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru) sebanyak 240 bidang.
Menanggapi kesimpulan rapat teesebut, warga Sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru), Simon Sowa, meminta proses sertifikat untuk lahan usaha satu dan lahan usaha dua secepatnya di proses.
Ia menambahkan, apabila sampai akhir tahun 2019 ini tidak juga ada realisasi dari pemerintah maka pihaknya akan pulang ke daerah masing-masing.
“Kami sudah sering di janjikan, tapi sampai sekarang janji tersebut belum juga ada realisasinya, saya minta untuk sertifikat lahan kami agar segera di proses,” pungkasnya.(SBI)