DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Jika Terbukti Komisi III Minta PT AWL Diproses Sesuai Aturan
SAMPIT, Gerakkalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun ST Mendesak pihak terkait supaya memproses PT Agro Wahana lestari (AWL) di Kecamatan Bukit Sentuai karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang terkait d ketenaga kerjaan serta soal tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan atau buruh yang saat ini jadi mencuat ke publik.
Bahkan menurut Rimbun dirinya juga mengawal kasus terkait dugaan ratusan karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh PT AWL pada 25 Mei 2019 tanpa prosedur yang benar sehingga hak-hak karyawan dihilangkan secara sengaja oleh perusahaan tersebut.
“Jelas aturannya jika perusahan dengan sengaja melakukan tindak kehajatan yang melanggar undang – undang seperti yang diduga dilakukan oleh PT AWL maka wajib untuk diproses hukum atau diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan,”Ujarnya Selasa (18/6).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim ini juga mengatakan agar sejumlah karyawan yang diduga dipecat secara sepihak oleh PT AWL supaya tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib dengan memanfaatkan dasar-dasar aturan yang ada.
“Kami dikomisi III sampai dengan saat ini tidak ada menerima laporan dari masyarakat (karyawan) yang dipecat tersebut namun kami akan terus memantau perusahan yang dimaksud, dia wajib patuh dan tunduk terhadap aturan, jangan semena-mena dengan karyawanya,” Jelasnya.
Bahkan dia juga menuturkan,jika mempelajari koronoligis kejadian itu seperti yang diberitakan disejumlah media pemberhentian ratusan karyawan itu dilakukan pada tanggal 25 mei 2019 sebelum hari raya idul fitri.
“Itu artinya ada indikasi sengaja until menghilangkan hak-hak karyawan yang akan mendapatkan tunjangan hari raya, ini kasus perlu diselidiki lebih lanjut jangan sampai masyarakat jadi korban,” Tutupnya.(So)