Barito UtaraDPRD Barito Utara

Ketua DPRD Barito Utara Targetkan Tiga Perda Disahkan Bulan Juni

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Set Enus Y Mebas bersama Pejabat lainnya ,saat menerima Pin Emas dari Ketua PWI Pusat Atal S Depari.

Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Set Enus Y Mebas menargetkan pembahasan 3 Raperda selesai akhir bulan, sehingga bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut diungkapkan politisi partai PDIP Perjuangan ini kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna III masa sidang II tahun 2019 terkait penyampaian pidato Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barut terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak Rumah potong hewan dan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Rabu (12/6/2019).

“Kita minta kepada tiap-tiap fraksi untuk membahas itu, karena itu juga untuk persiapan kita sebagai payung hukum, dalam menertibkan prostitusi contohnya,” kata Set Enus Y Mebas.

Dengan akan diadakannya rapat dua hari kedepan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at, 12-13 Juni 2019 hal itu bertujuan untuk membahas Perda tersebut, dengan harapan adanya Perda penyelenggaraan Kabupaten layak anak di kabupaten Barito Utara, anak-anak bisa sehat serta gizi dapat terpenuhi.

“Kemudian untuk Rumah potong hewan itu harus terjaga tempatnya agar selalu bersih dan sehat. Intinya mencakup unsur-unsur sehat dan juga tempatnya jauh dari permukiman warga,” ujarnya.

Sedangkan mengenai prostitusi dan perbuatan asusila itu akan diatur Perdanya, apabila menutup tempat lokalisasi tentunya harus ada payung hukum. Harapannya Perda tersebut akan selesai akhir bulan Juni ini, agar penutupan lokalisasi bisa secepatnya dilakukan.

“Semua Peraturan daerah ini bisa selesai secepatnya paling tidak akhir bulan ini, agar tidak ada PR atau tunggakan lagi. Dengan begitu penutupan lokalisasi bisa dilakukan secepatnya, itu harapan kita” terangnya.(SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!