Barito TimurDPRD Barito Timur

Pastikan Penggunaan Anggaran Sesuai Perencanaan

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Broelalano Saat diwancara sejumlah wartawan.

Tamiang Layang,Gerakkalteng.com-Kalangan legislator DPRD kabupaten Barito Timur meminta kepada instansi terkait agar proaktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran desa. Baik dalam bentuk dana desa dan Alokasi dana desa. Hal itu sebutnya sebagai upaya untuk memastikan bahwa agar program pembangunan yang direncanakan dalam APBDes terealisasi sesuai dengan harapan dan kebutuhan yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Broelalano mengatakan bahwa pemerintah telah mengurutkan anggaran yang cukup besar dalam bentuk Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk semua desa.
“Kita berharap agar anggaran yang cukup besar, Bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya mungkin Untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya kepada awak media.

Politisi PDIP ini juga meminta kepada teknis terkait agar proaktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa. Hal itu sebutnya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan desa, dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala desa sebutnya sebagai dana tersebut harus berhati-hati dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran.
“Monev harus dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai perencanaan. Serta menghindari terjadinya penyimpangan dan bisa masuk dalam persoalan hukum,”bebernya.

Ditambahkannya untuk menghindari penyimpangan DD dan ADD, DPRD secara kelembagaan meminta pihak Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), serta para tenaga ahli, untuk secara rutin Untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala.

“Bila ada ditemukan Kades atau perangkat desa lainnya, yang dengan rencana mencoba menyelewengkan keuangan desa maka diharapkan agar ditindak tegas dengan aturan yang berlaku. Sebab peruntukan DD sudah jelas. Yakni untuk pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, ”tandasnya. (vri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!