DPRD Pulang Pisau

Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan Minimal H-3

Anggota DPRD Kabupaten Pulpis H Johansyah.

PULANG PISAU,Gerakkalteng.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau (Pulpis), H Johansyah mengharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat bisa memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya.

Johansyah menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa salah satu kewajiban dari perusahaan adalah memberikan THR kepada karyawan, baik dari tingkat level atas sampai kepada level bawah.
“Seyogyanya THR disampaikan kepada karyawan minimal H-3 atau sesuai dengan ketentuan pada H-7,” ujarnya.

Menurut Johansyah, bagi perusahaan yang sudah memberikan THR kepada karyawannya, pihaknya selaku wakil rakyat menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi.

Sedangkan kepada perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, pihaknya mendorong supaya segera membayar THR tersebut.
“Kepada SOPD terkait supaya selalu melakukan pemantauan di lapangan, jika ditemukan perusahaan yang bandel harus diberikan sanksi. Karena membayarkan THR adalah kewajibab perusahaan,” ungkapnya.(hrs/an)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!