DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Sekda Halikinnor Memberikan Sambutan Pada Sosialisasi Penyusunan APBDesa 2020
Jajaran pemerintahan kecamatan dan desa se-Kotim saat mengikuti sosialisasi penyusunan APBDesa 2020 dan Tim Klinik Bumdes di Gedung Serbaguna Sampit, Senin (17/6).
SAMPIT,Gerakkalteng.com- Aturan terkait pembangunan desa bisa sekatu-waktu berubah. Hal ini tentu saja membuat aparatur pemerintahan desa bingung sekaligus kurang mengerti.
Apalagi berbagai regulasi yang selalu berganti kapan saja. Hal ini menjadi perhatian pemerintahan daerah, khususnya para kepala desa beserta jajarannya dalam melakukan program kerja ke depannya. Jika ragu perlu konsultasi terlebih dahulu.
Sekda Kotim Halikinnor menjelaskan, terkait regulasi ini memang menjadi perhatian, khususnya bagi Pemkab Kotim dan semua daerah yang ada di Indonesia. “Belum berapa lama, sudah datang peraturan baru. Yang ada saja masih berjalan, datang lagi aturan yang baru. Tentu hal ini membuat jajaran pemerintahan desa menjadi khawatir sekaligus membuat mereka bingung dalam bekerja,” kata Sekda Halikinnor saat memberikan sambutan pada sosialisasi penyusunan APBDesa 2020 dan Tim Klinik Bumdes di Gedung Serbaguna Sampit, Senin (17/6).
Menurut sekda, peran aktif aparatur desa dalam perubahan aturan tersebut harus diperhatikan. “Tanya di kecamatan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi perihal ketidaktahuan masalah perubahan aturan tersebut. Bisa pula tanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang merupakan tupoksinya. Jangan sampai masalah perubahan regulasi menghambat penyerapan anggaran desa.
Harus proaktif dari desa dengan kecamatan,” pintanya.
Halikinnor melihat, terkait regulasi ini memang mengikuti perkembangan zaman dan kondisi saat ini. “Undang-undang saja berapa kali amandemen, apalagi hanya permen, pergub, perbub dan perda.
Jadi perubahan aturan memang saya menilai menyesuaikan tantangan dan kondisi terkini daerah kita. Jika tidak bisa kita imbangi dan laksanakan sebaik-baiknya, maka akan berpengaruh pada kemajuan dan pembangunan desa tersebut,” tegasnya.
Halikin juga menambahkan, tugas seorang kepala desa dan BPD sangat berat. “Pemerintah daerah saat ini mengupayakan agar mereka mendapatkan tunjangan, hal ini menimbang pada tugas yang melekat pada mereka. Jika perlu sampai tingkat RT dan RW akan mendapatkan tunjangan.
Ini masih kami hitung anggaran yang dibutuhkan. Perihal nominal nanti dulu. Kami masih menghitung anggarannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (tri)