DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pascatercemar, Ekosistem Sungai Mesti Direhabilitas

"Sungai merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan, jadi sungai yang tercemar harus direhabilitasi," ungkap anggota Komisi II DPRD Kotim, H Dani Rakhman.

gerakkalteng.com – SAMPIT – Kasus dugaan pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menjadi perhatian bersama. Pihak terkait, khususnya perusahaan harus bertanggungjawab untuk mengembalikan ekosistem air sungai tercemar.

“Sungai merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan, jadi sungai yang tercemar harus direhabilitasi,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kotim, H. Dani Rakhman.

Ia menyebutkan, proses rehabilitas sengat diperlukan untuk membantu mengembalikan ekosistem sungai, agar tidak punah secara permanen.

“Caranya bisa melakulan pengerukan sungai atau pencucian, lalu menaburkan bibit ikan yang biasanya hidup di sungai tersebut,” timpal Politisi Partai Demokrat ini.

H. Dani Rakhman menegaskan, pencemaran sungai itu merugikan masyarakat. Sudah di sekitarnya lahan hilang untuk areal perkebunan kelapa sawit, ditambah lagi sungai yang tercemar.

Sehingga tidak ada pilihan untuk menecukupi kebutuhan ekonomi warga sekitarnya. Pemkab pun harus serius mengusut persoalan itu, sebagai salah satu bukti keberpihakan kepada warga disana.

Lanjutnya, permasalahan penceraman lingkungan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena jika sampai tidak ada tindakan akan merugikan masyarakat sendiri akan susah mendapatkan ikan. Apalagi air sungai tersebut masih dikonsumsi sebagai masyarakat.

“Dalam penanganan ini harus ada langkah cepat dari pemerintah. Pastikan apakah benar-benar tercemar, jangan sampai masyarakat menjadi korbannya,” terangnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!