DPRD KatinganKatingan
Pembubaran Lokalisasi Harus Dibarengi Pengawasan
“Bahan mungkin saja, beroperasi di tempat-tempat lain yang sulit pengontrolannya oleh pemerintah daerah. Hal-hal seperti ini yang harus kita antisipasi dari sekarang,” katanya, kemarin (29/8).
KASONGAN – Pihak dewan mengapresasi rencana pemerintah daerah membubarkan dua komplek lokasisasi prostitusi di Kabupaten Katingan. Yakni di di Bukit Tenjek, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Hilir dan Km 19 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Namun diharapkan nantinya, harus pula dibarengi pengawasaan dan lainnya terhadap dua lokalisasi tersebut agar tidak sampai beroperasi lagi.
Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono menuturkan, jika setelah dibubarkan namun tidak ada tindaklanjut dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, maka dikawatirkan akan beroperasi lagi. “Bahan mungkin saja, beroperasi di tempat-tempat lain yang sulit pengontrolannya oleh pemerintah daerah. Hal-hal seperti ini yang harus kita antisipasi dari sekarang,” katanya, kemarin (29/8).
Menurut Rudi, hal tersebut sangat mungkin saja terjadi kedepannya. Pasalnya, keberadaan lokalisasi tersebut dulunya begitu saja muncul dan tidak pernah dibuka secara resmi. Awalnya mungkin sembunyi-sembunyi, tanpa terkoordinir serta tanpa direncanakan sebelumnya. “Untuk mengantisipasi agar tidak sampai beroperasi lagi, hendaknya Pemkab membuat regulasi melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda). “Di dalam butir-butir Perda itu nantinya dicantumkan pula sanksi-sanksinya bagi yang melanggar ketentuan,” sarannya.
Jika sudah ada Perda, kata Politisi Partai Golkar ini, maka harus benar-benar diterapkan di lapangan. Maksudnya, Pemkab melalui isntansi terkait harus bersikap tegas kepada yang melanggar ketentuan di dalam Perda yang sudah dibuat itu. “Sehingga dengan ketegasan Perda tersebut, diharapkan dapat membuat efek jera kepada mereka yang melanggarnya dan tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.
Dia menyebut, tentu ada dampak positif dari pembubaran dua lokalisasi prostitusi di Kabupaten ini. Antara lain, bakal meminamilisir masyarakat yang berbuat maksiat dan sekaligus mengurangi ancaman terhadap penyakit AID/HIV secara nasional.
“Saya berharap, semoga pembubaran nantinya berjalan dengan baik, aman dan kondunsif sesuai dengan recana,” tutur anggota dewan asal Daerah Pemilhan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tri)