Kalimantan TengahKorupsiSlider

Sekda Kapuas Jadi Tersangka Suap

Sanijan S Toembak
PALANGKA RAYA, GK- Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di DRPD Kabupaten Kapuas.

Direktur Rerserse Kriminal Khusus, Komber Pol Anton Sasono membenarkan hal itu. Dia menyatakan setelah melakukan gelar perkara dengan jajarannya dan ekspose, status Sekda pun naik dari saksi menjadi tersangka.

“Fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, maka sepakat untuk Sekda (Kabupaten Kapuas) kita keluarkan surat penyidikannya sebagai tersangka,” kata Anton Sasono, Selasa (27/1/2015) di Mapolda Kalteng.

Saat ditanya salah satu wartawan apakah Sekda Kapuas akan dilakukan penahanan, Anton tak menjelaskan, namun ia menyatakan hal itu menunggu perkembangan penyidikan. “Nanti kita lihat, yang penting surat perintah penyidikan sebagai tersangka sudah keluar,” katanya.

Mengetahui hal ini, Penasehat Hukum (PH) beberapa tersangka pun memberi apresiasi ke Polda Kalteng dalam membongkar habis kasus ini. “Kita apresiasi kinerja Polda, apa yang dijanjikan Kapolda Brigjen Bambang Hermanu beberapa waktu lalu ditepatinya,” kata Naduh, pengacara salah satu tersangka.

Naduh pun berharap, bukan hanya sekda yang “naik kelas” tapi berlaku juga bagi pihak lainnya seperti Kadis PU Free Vynou. Dimana kata Naduh, dalam rekonstruksi jelas terlihat peranannya. “Berdasarkan fakta yang kita lihat, erat keterlibatan Kadis PU,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kapuas Sanijan S Toembak dituding, ada menemui unsur pimpinan DPRD Kapuas untuk membahas besaran suap bagi anggota dewan demi memuluskan Rancangan APBD Kapuas tahun 2015.

Hal itu diungkapkan Nanang Sujahantopo, Penasehat Hukum Ketua DPRD Kapuas, Mahmud Iip Syafrudin, salah satu tersangka penerima suap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Reskrimsus Polda Kalteng. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi tawar menawar besaran suap.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!