Barito TimurDPRD Barito Timur

Mei 2019, Tamsil Gunakan Perbub Baru

"Perbub yang baru sudah rampung, dan akan diberlakukan sejak bulan Mei 2019," kata pria yang juga menjabat Plt Kabag Hukum Pemkab Bartim, Selasa (17/9/2019).

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah kabupaten Barito Timur akan memberlakukan peraturan bupati yang baru terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau yang lebih dikenal dengan tambahan penghasilan (Tamsil) diwilayah kabupaten Barito Timur.

Asisten I Pemkab Bartim H Rusdianor mengatakan bahwa pada bulan mei 2019, sistim pemberian tambahan penghasilan pegawai atau lebih dikenal tambahan penghasilan (Tamsil)akan menggunakan peraturan bupati yang baru.

“Perbub yang baru sudah rampung, dan akan diberlakukan sejak bulan Mei 2019,” kata pria yang juga menjabat Plt Kabag Hukum Pemkab Bartim, Selasa (17/9/2019).

Dijelasknya terkait peraturan bupati yang baru tentang TPP atau Tamsil, pihaknya telah berkonsultasi dengan kementrian dalam negeri (Kemendagri) direktorat jenderal bina keuangan daerah, sehingga dalam pelaksanaan peraturan nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

“Kita juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri di direktorat jenderal bina keuangan daerah terkait akan diberlakukannya perbub yang baru yang mengatur tambahan penghasilan pengawai dikabupaten Bartim,” bebernya.

Rusdianor juga mengatakan bahwa perbub lama hanya akan diberlakukan hingga bulan April 2019. Pemberlakuan Perbub baru sebutnya mengacu pada kondisi keuangan daerah. Rusdianor juga menambahkan bahwa terkait nilai nominal untuk masing-masing jabatan bukan kewenangannya untuk menyampaikannya.

“Kami hanya menyiapkan perangkat hukumnya saja,” tandasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!