Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Alat Kelengkapan Dewan Tidak Dapat Dirombak Sebelum Waktunya

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, Banggar baru boleh dirombak setelah satu tahun sedangkan untuk BK, Bapemperda, Bamus dan Komisi baru boleh dirombak setelah dua tahun setengah masa baktinya. Jadi apa yang sudah kita sepakati bersama dan telah ditetapkan dalam paripurna, itu tidak boleh dirombak begitu saja sebelum sampai masanya,” tegas Farid.

FOTO : Rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan Barsel periode 2019-2024, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Selasa (1/10/2019).

gerakkalteng.com – BUNTOK – Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, alat kelengkapan dewan tidak boleh dirombak sebelum waktunya.

Itu diungkapkan Farid kepada awak media, seusai pelaksanaan rapat paripurna penetapan alat kelengkapan DPRD periode 2019-2024 di Kantor DPRD setempat, Selasa (1/10/2019).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bahwa alat kelengkapan dewan yang sudah ditetapkan tidak boleh dirombak dalam batas waktu tertentu.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, Banggar baru boleh dirombak setelah satu tahun sedangkan untuk BK, Bapemperda, Bamus dan Komisi baru boleh dirombak setelah dua tahun setengah masa baktinya. Jadi apa yang sudah kita sepakati bersama dan telah ditetapkan dalam paripurna, itu tidak boleh dirombak begitu saja sebelum sampai masanya,” tegas Farid.

Diterangkan ketua DPC PDI Perjuangan ini lagi, sebelumnya, penetapan komposisi keanggotaan dan kepengurusan Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) sempat tertunda, lantaran ada beberapa perumusan susunan keanggotaan yang belum tuntas dibahas oleh masing-masing badan, terutama BK.

“Hari ini adalah lanjutan daripada paripurna kemaren, dalam rangka menetapkan alat kelengkapan dewan. Karena kemaren itu, khususnya BK masih ada satu persoalan terkait dengan keanggotaan, kemudian di Banggar dan di Bamus masih belum kelar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tadi kami melaksanakan rapat konsultasi dan langsung melaksanakan penetapan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terpilih sebagai Ketua Bapemperda DPRD Barsel adalah politisi PDIP, Hermanes dan sebagai Wakil Ketua adalah Rusinah Andelen dari Parpol Nasdem.

Sementara untuk Banggar dan Bamus sesuai dengan peraturan, ketua dan wakil ketuanya dijabat langsung oleh pimpinan DPRD. Dengan jumlah anggota sebanyak masing-masing 13 orang, yakni diisi oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD. (Nanang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!