DPRD KapuasGunung MasKapuas

Pangkalan Gas LPG 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer

Respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyikapi ketidakstabilan harga Gas LPG 3 kilogram bersubsidi dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat patut diacungi jempol. Di saat instansi lain yang berwenang terkait gas bersubsidi ini terkesan tutup mata.

Foto : Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT

gerakkalteng.com – KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas mengeluarkan surat edaran Nomor 652/1111/DPPKUKM/DAG/X/2019 tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), tabung 3 kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kapuas. Salah satunya melarang pengkalan menjual gas bersubsidi itu ke pengecer, hanya bisa dijual ke masyarakat kurang mampu.

Respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyikapi ketidakstabilan harga Gas LPG 3 kilogram bersubsidi dan mengalami
kenaikan yang cukup signifikan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat patut diacungi jempol. Di saat instansi lain yang berwenang terkait gas bersubsidi ini terkesan tutup mata.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 mengeluarkan surat edaran kepada, seluruh Agen gas LPG, seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Kapuas.

Surat ini dikeluarkan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 28 Tahun 2008 tentang HET LPG 3 Kg, Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah No. 188.44/383/2016 Tanggal 12 Agustus 2016 Tentang HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kapuas, Surat Edaran Gubemur Kalimantan Tengah No. 700/2.849fil.3/DESDM Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehingga ditegaskan beberapa poin yang harus menjadi perhatian, yakni tidak diperkenankan kepada pangkalan melayani atau menjual LPG tabung
ukuran 3 Kg bersubsidi kepada Toko dan Pengecer atau Kios (Warung), kecuali kepada warga masyarakat di sekitar pangkalan.

Kemudian, pangkalan menjual LPG bersubsidi harus berdasarkan HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 17.500. Seluruh Agen memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi secara merata, tepat waktu dan sesuai dengan kouta kepada pangkalan.

Selanjutnya, ditegaskan agar seluruh pangkalan wajib memasang spanduk HET gas LPG 3 Kg bersubsidi di depan pangkalannya masing-masing. Semua Pangkalan tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg bersubsidi keluar dari wilayahnya.

Poin terakhir, apabila Pangkalan melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini berlaku sejak diterbitkan. Kita sikapi keluhan masyarakat, dan kaminminta kepada pihak-pihak terkait agar ikut mengawasi,” ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Batu Panahan SH, Rabu (24/10/2019). (SS3)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!